Pengelolaan divestasi Freeport, Pemerintah Perlu Bentuk BUMN Khusus

Diterbitkan oleh pada Ahad, 25 Oktober 2015 20:14 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 675 kali ditampilkan

Pemerintah dinilai harus membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus untuk mengelola divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 30 persen pada 2019. Divestasi saham tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang kegiatan usaha pertambangan.

 

"Saham harus dikelola oleh pemerintah melalui BUMN, kalau perlu BUMN yang baru dibentuk," kata Direktur IRESS Marwan Batubara, di Resto Dua Nyonya, Jakarta, Minggu (25/10).

Menurut dia, PT Antam (Persero) Tbk dan PT Inalum (Persero) hanya boleh mengelola divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 10 persen pada 2015. Pasalnya, Antam telah menjadi perusahaan terbuka sehingga sahamnya tidak hanya milik pemerintah.

"Kalau baru itu sahamnya milik negara, supaya sejak ada proses divestasi 20 persen pemerintah harus ambil, tidak ada IPO," kata dia.

Terkait pendapatan negara, Marwan menambahkan pemerintah harus bisa mendesak Freeport untuk meningkatkan royalti hingga tujuh persen.