Hate Speech
Media Sosial merupakan sebuah media online,dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi,berbagi apapun mulai dari fitur-fitur seperti foto,video,bahkan dalam berbisnis,dan berkomentar.media sosial lekat dengan perkembangan teknologi yang membuat kita harus masuk didalamnya agar kita tidak di anggap gaptek.media sosial mempunyai banyak manfaat dalam kehadirannya.namun media sosial juga dapat menjadi konflik bagi beberapa orang.
Beda dulu beda sekarang.pada zaman dulu interaksi manusia tidak seperti sekarang,dulu mau silaturahmi kalau tidak bertemu langsung ya melalui telfon.bedanya dengan sekarang kita sudah dipermudah dengan adanya fitur video call yang memungkinkan saling bertatap muka hanya dengan modal jaringan internet dan smartphone.
Sebagai pengguna media sosial,internet membawa dampak yang sangat besar dalam kehidupan,mulai dari jaringan pertemanan,mencari referensi tugas lebih mudah,beropini,dan yang lainnya.Namun tak imbang dengan manfaatnya, internet dan media sosial malah menjadi ladang kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan di dunia maya.mulai dari kejahatan seksual,perdagangan manusia,penipuan,bahkan perang argumen.
Media sosial membawa perubahan sosial pada kehidupan di era modern.perubahan sosial merupakan perubahan yang terjadi pada masyarakat mengenai nilai-nilai sosial,norma,dan berbagai pola dalam kehidupan manusia.jelas kita sekarang didalam perubahan itu.
Dalam ber-media sosial nampaknya dimanfaatkan oleh pengguna-pengguna untuk melontarkan hate speech terhadap suatu permasalahan yang menimbulkan perdebatan dan ajang adu mulut.memang berpendapat boleh,namun harus dilandasi terhadap penghormatan terhadap keadaban publik.tapi pada kenyataannya kritik di media sosial tak banyak kritik yang membangun tetapi kritik yang sifatnya kasar yang sampai menyangkut SARA.
Keunggulan media sosial bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab adalah dengan adanya fitur anonim yang menjadikan mereka terdorong untuk berkomentar sesuka hati,spontan,dan tanpa berpikir panjang apakah pendapat atau kritik yang disampaikan ini dapat muncul kontroversi,konflik, atau dapat mengadili suatu pihak
Kepala Kepolisian Republik Indonesia membuat surat edaran mengenai Hate speech para pelakunya bisa dijerat sanksi pidana.hate speech dibuat untuk menjadi pedoman bagi masyarakat agar berhati-hati dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat dalam sosial media maupun dalam bermasyarakat.sebelum ada surat edaran tentang hate speech ini sepertinya banyak kasus-kasus yang tercatat mengenai ujaran kebencian di media sosial. Ada pendapat mengenai surat edaran Kapolri,bahwa surat tersebut mengekang kebebasan berpendapat,terutama kritik terhadap pemerintah.media sosial rupanya menutupi kelemahan masyarakat dalam beropini secara terang-terangan.
Akan sangat bagus apabila ide,opini,serta kritik-kritik disalurkan pada ruang publik yang tepat,bukan di media sosial,pantas beberapa orang indonesia dikatakan bermental ciut dan berani hanya “dibelakang” ternyata mereka memanfaatkan dunia maya,dan apabila diminta beropini dalam ruang diskusi formal mungkin argumentasi mereka tidak seberani di media sosial.beropini tentu saja boleh,namun apabila hendak beropini dalam media sosial harus dilandaskan pada fakta dan tidak bersumber dari prasangka.
Saat ini pengguna media sosial cenderung agresif,mengedepankan ego dalam berdebat,serta argumen-argumen yang menjatuhkan lawan bicara,hal ini sepertinya sudah menjadi kebiasaan dan akan menjadi suatu hal yang umum.Undang-Undang ITE dapat menjerat pengguna media sosial apabila menyebarkan kebencian,pencemaran nama baik,ataupun ke arah kriminal lainnya,tetapi selama pendapat itu benar dan sesuai adanya hal tersebut tidaklah menjadi masalah,sekali lagi dalam berargumen,maupun berkritik hendaknya dilandasi dengan fakta yang sudah kita tahu kebenarannya dan bukan hanya sebatas ad hominem.
Sebelum adanya media sosial ujaran kebencian atau hate speech ini sepertinya tak seramai sekarang. Surat edaran Kapolri mengenai hate speech ini dilatar belakangi oleh banyaknya orang terutama di media sosial yang sering mengeluarkan hate speech.ternyata media sosial mengakibatkan perubahan sosial,nilai-nilai sosial dan norma sudah tidak dijunjung tinggi sebagaimana mestinya.sangat disayangkan banyak orang-orang menggunakan media sosial untuk hal kebaikan justru tertupi dengan beberapa orang yang tidak bertanggung jawab.
Hate speech maupun pembullyan berdampak terhadap psikologis korban seperti depresi atau setres bahkan ada beberapa kasus yang menyatakan korban memutuskan untuk mengakhiri hidupnya karena dirasa tidak sanggup menahan beban moral terhadap kebencian-kebencian yang diutarakan terhadap korban.namun tak sedikit juga orang-orang yang tidak segan membela dirinya dengan melaporkan akun-akun si pembuat hate speech ini ke pihak yang berwajib.hal ini bisa membuat pengguna-pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan berpikir lagi apabila hendak mengujarkan kebencian.
Masyarakat Indonesia ini kritis,nyinyir dan mudah protes,tak hanya hate speech dalam kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah serta isu-isu yang tak sesuai dengan kehendak masyarakat,media sosial bahkan cara yang paling efektif dalam menjatuhkan pemimpin. karena banyak pemimpin-pemimpin yang tak sesuai dengan apa yang di ekspektasikan.hate speech dapat berlaku kepada saja,baik kalangan artis maupun kalangan orang biasa,bahkan pelaku ada dari orang yang melek hukum sekalipun.
Hate speech tak sebatas hanya komentar dalam bentuk tulisan,hate speech juga ada yang berbentuk gambar dan video seperti meme yang sifatnya menghibur yg lebih mudah dicerna netizen,sebutan untuk pengguna internet yang mudah terprovokasi sangat-sangat memungkinkan jika hate speech ini terus berlanjut. isu-isu mengenai hate speech ini dapat cepat menjadi viral di dunia maya.
Surat edaran mengenai hate speech ini bukan berarti mengekang kebebasan berpendapat,tetapi menertibkan dan mengatur cara masyarakat mengriktik.karena indonesia adalah negara demokrasi yang membolehkan kita berpendapat,berpendapatlah selagi pendapat itu bisa membawa perubahan. hendaknya kita sebagai orang yang berdemokrasi gunakanlah etika dan adab dalam mengkritisasi suatu permasalahan
Ketika menyuarakan pendapat maupun kritik gunakanlah bahasa yang sopan,indonesia ini negara yang menjunjung tinggi adab dan kesopanan,tanpa menimbulkan pertentangan jika kritik yang kita lontarkan ini membangun bukan tak mungkin dapat menjadi sarana introspeksi terhadap orang ataupun hal yang kita kritisi.tapi apabila kritik tetap menjadi kontra tetaplah pada argumen dan topik yang dibahas,serta hindarilah main perasaan apabila dalam berkritik,hal ini justru akan mengurangi permasalahan bahkan mungkin dapat diterima.
Pastikan dalam memposting apapun dalam media sosial pikir-pikirlah dahulu apakah postingan tersebut bisa membuat dampak positif apa malah menuai kontra.seperti beberapa waktu lalu ujaran kebencian yang diutarakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi negri yang ada di kota Jogjakarta,ternyata postingannya bersifat mencaci yang menyebabkan mengundang banyak hujatan dari netizen.dan ternyata akun tersebut milik mahasiswa Magister hukum,tak heran manusia itu sangat-sangat mudah protes terhadap apa yang tidak sesuai dengan kehendaknya.sekali lagi pikirkanlah apa yang akan di posting tersebut.terlepas dari sisi negativ media sosial, masih banyak orang yang bijak dan tau adab dalam menggunakannya.
*Mahasiswi STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Kepulauan Riau

