Memberantas Korupsi Hingga ke Akarnya
Mengapa penyakit korupsi di negara ini begitu sulit diberantas? Secara sederhana, Pemerintahan yang bersih dapat dijelaskan sebagai kondisi pemerintahan yang para pelaku yang terlibat di dalamnya menjaga diri dari perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sudah banyak sekali analisis dan forum digelar untuk membahas hal tersebut, juga sudah berbagai macam solusi yang ditawarkan para pakar untuk mengatasi masalah itu, namun dalam kenyataannya bukannya menurun, malah dari tahun ke tahun peringkat kita sebagai negara terkorup di dunia cenderung naik. Korupsi adalah perbuatan pejabat pemerintah yang menggunakan uang negara dengan cara-cara yang tidak legal atau sama saja merenggut hidup banyak orang dalam arti masyarakat luas.
Para penjabat-penjabat di negri ini terus berinovasi pelayanan pemerintah yang baik atau yang masyur di sebut Good Governance , Sedangkan mereka yang meyakini bahwa diperlukan suatu gerakan moral dan budaya untuk pemberantasan korupsi merasa perlu untuk memunculkan gerakan moral dan budaya anti korupsi (kerja sama NU-Muhammadiyah). Selain itu wacana good governance terus dimunculkan di berbagai forum oleh pihak-pihak yang menginginkan Indonesia yang lebih baik saat ini dan di masa datang. Para ahli hukum juga sepakat untuk menelorkan suatu wacana yang menganggap bahwa korupsi adalah suatu perbuatan melanggar hukum.
Berbagai gerakan dan pembentukan lembaga anti korupsi sampai saat ini belum menunjukkan hasil nyata. Bahkan banyak kalangan menganggap pembentukan berbagai lembaga dan berbagai gerakan tersebut merupakan suatu perbuatan sia-sia belaka.
Saya yakin bahwa penyakit korupsi tetap dapat dikurangi dan pemerintahan yang bersih masih dapat diupayakan dengan berbagai syarat yang sangat berat, antara lain adanya kemauan politik (political will) dari pemimpin eksekutif tertinggi di negara ini, dalam hal ini presiden. Kemauan yang sangat kuat dan tindakan nyata yang dilakukan oleh presiden serta tauladan yang ditunjukkannya dalam menanggulangi masalah korupsi ini jelas akan sangat berpengaruh terhadap para gubernur dan jajaran pimpinan eksekutif di bawahnya untuk mengikuti tindakan dan tauladan presiden.
Pendapat ahli hukum bahwa kejahatan korupsi harus dikategorikan sebagai extraordinary (luar biasa) perlu didukung mengingat dalam kenyataannya korupsi di negara kita memang telah menjadi luar biasa dalam hal jumlah uang yang dikorup, jumlah pelakunya, ragam variasinya ,dan lahan persebarannya serta dampak moral yang ditimbulkannya. Sehingga dengan demikian perlu tindakan hukum yang extraordinary bagi pelakunya, sehingga menimbulkan efek jera yang extraordinary (luar biasa) pula.
Pemerintahan yang bersih akan bisa terwujud jika semua komponen bangsa menghendakinya dan bekerja sama saling bahu membahu untuk mewujudkannya. Pemerintahan yang bersih akan tumbuh dalam suatu habitat masyarakat yang juga bersih. Sungguh mustahil suatu pemerintahan yang bersih akan terwujud tanpa keinginan dan kesadaran dari seluruh masyarakat, dunia bisnis, dan pemerintah itu sendiri. Berbagai aturan hukum, lembaga dan gerakan-gerakan untuk menciptakan clean government akan sia-sia belaka jika kita semua ternyata memang tidak menghendakinya. Jika sebagian besar bangsa ini ternyata sudah senang dan berbahagia dengan menerima keadaan pemerintah dan masyarakat yang seperti sekarang ini.

