KPAI Desak Pemerintah Tarik Peredaran Mie Berkemasan Tidak Layak

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 4 Agustus 2016 11:43 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 599 kali ditampilkan

JAKARTA - Mengonsumsi mie kering merupakan kebiasaan anak-anak, khususnya di sekolah. Namun, bila kemasan mie tersebut tidak layak, seperti bentuk dan kalimat yang ada di kemasan tersebut mengandung unsur pornografi, maka Pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus mengambil tindakan.

 

Selain BPOM, Kementerian Komunikasi dan Informatika harus mengambil tindakan karena berdasarkan aduan masyarakat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan mie kering tersebut dijual di situs jual beli di internet.

Merek Mie tersebut diberi nama Bikini yang merupakan singkatan dari Bihun Kekinian.

"Selain merek yang tidak layak untuk anak, gambar di kemasan juga berupa tubuh wanita dengan pakaian bikini. Selain itu, ada tulisannya remas aku. Ini sudah pelanggaran terhadap undang-undang," ungkap Komisioner KPAI bidang pornografi dan cyber crime, Maria Advianti, kepada wartawan rabu (03/08/2016).

Lebih lanjut, dia ungkapkan bahwa undang-undang yang dilanggar adalah UU Perlindungan Anak, UU Pornografi dan UU ITE.

Olehnya itu, KPAI mendesak Pemerintah menarik peredaran mie tersebut demi melindungi anak-anak Indonesia.

"Dalam UU Perlindungan Anak, disebutkan hak anak mendapatkan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi. Kalau anak-anak diberi jajanan seperti mie porno, apa yang akan terjadi kepada anak-anak di masa depan," sambung Vivi sapaan akrabnya.

KPAI telah menyampaikan hal ini ke BPOM dan Kominfo untuk menindaklanjuti secara proporsional sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Menurutnya Vivi, "anak-anak harus dilindungi dari bahaya pornografi mengingat Indonesia saat ini telah menyandang status darurat pornografi. (*) di rillis Maria Advianti 03 agustus 2016 Komisioner KPAI Bidang Pornografi dan Cyber Crime.