Subsidi Listrik 900 VA Akan dicabut secara bertahap Sesuai Aturan Menteri ESDM

Diterbitkan oleh Adhie pada Kamis, 22 Juni 2017 19:41 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 785 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Penerapan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) yaitu rumah tangga mampu 900 VA secara bertahap dicabut subsidi listriknya sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga, dan Surat Edaran MENDAGRI No. 671/4809/SJ tanggal 16 Desember 2016 tentang Dukungan Penanganan Pengaduan Dalam Pelaksanaan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran.

Setelah mendapatkan data salinan elektronis data rumah tangga miskin yang rentan miskin dan menggunakan listrik 900 Volt Ampere (VA) dari pemerintah pada bulan Desember tahun lalu, berupa Data elektronis yang berasal dari pemutakhiran basis data terpadu 2015 oleh tim nasional percepatan penaggulangan kemiskinan (TNP2K) PLN telah melakukan pemadanan data agar subsidi listrik lebih tepat sasaran. 

Jumlah pengguna listrik dengan daya 900 VA di Sulsel, Sultra, dan Sulbar adalah 1.233.199 pelanggan dan yang mendapatkan subsidi di Sulsel, dan Sultra adalah 305.474 pelanggan.

Dalam press conference kamis (22/06/2017) terkininews.com, yang diadakan di PT PLN Wilayah Sulselrabar, manajer niaga dan pelayanan pelanggan Aris Suwardiyanto, memaparkan bahwa alokasi subsidi dalam APBN dapat dialihkan untuk belanja yang lebih menyentuh rakyat seperti pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Timur Indonesia.

"Kebijakan ini nantinya akan bermanfaat untuk pembangunan infrastruktur dan saudara-saudara kita yang belum menikmati listrik", kata Aris Suwardiyanto

Pada kesempatan yang sama Manajer Transmisi dan Distribusi Defiar Anis memberikan penjelasan terkait kesiapan sistem ketenagalistrikan PLN dalam menghadapi Idul Fitri 1438 H.

Cadangan energi listrik di Hari Lebaran pada sistem kelistrikan Sulbagsel sebesar 30 persen atau sekitar 300 MW, sedangkan pada sistem kelistrikan Sultra yaitu 16 persen. "Kondisi sistem kelistrikan pada hari Raya Idul Fitri 1438 H secam umum dalam kondisi cukup," kata Defiar Anis.

Berdasarkan data dari TNP2K, ada 4.016.948 rumah tangga miskin dan rentan miskin yang layak menerima subsidi listrik dengan daya 900VA, sementara data pelanggan PLN dengan tarif R I -900 gVA per november 2015 ada 22.639.000 rumah tangga.

Subsidi listrik tepat sasaran ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No, 29 Tahun 2016, bahwa penerima subsidi adalah rumah tangga pengguna 450 VA dan 900 VA miskin dan tidak mampu.

Adapun mekanisme tersebut seperti Rumah tangga miskin dan tidak mampu dapat mengambil formulir pengaduan yang tersedia dikantor kelurahan/desa, atau dapat mengunduh formulir di subsidi.djk.esdm.go.id.

Jika tidak terdaftar dalam data terpadu penanganan fakir miskin namun menghendaki
melalui tarif listrik bersubsidi, maka rumah tangga tersebut dapat mengikuti mekanisme pengaduan kantor desa/kelurahan setempat. (*)