Pemkab Takalar Restui Taman Buru Ko'Mara

Diterbitkan oleh Adhie pada Jumat, 25 Mei 2018 17:31 WIB dengan kategori Headline Makassar Daerah dan sudah 1.145 kali ditampilkan

GOWA, -- Taman buru adalah merupaka kawasan hutan konservasi yang bisa dimanfaatkan untuk mengakomodir wisata berburu. Keberadaan taman buru juga bertujuan untuk mewadahi hobi berburu yang telah ada sejak dahulu kala yang juga selain itu bisa digunakan untuk mengendalikan populasi satwa tertentu.

Kegiatan perburuan di taman buru diatur secara ketat, terkait dengan hal-hal waktu atau musim berburu, jenis binatang yang boleh diburu, dan senjata yang boleh dipakai. terkininews.com Jum'at 25 Mei 2018.

Pengertian taman buru dalam Undang-Undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan adalah Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu. Taman buru termasuk dalam kawasan hutan konservasi, yaitu kawasan hutan yang berfungsi untuk mengawetkan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.Segala pemanfaatan dan aktivitas yang dilakukan di dalamnya harus mengikuti ketentuan konservasi.

Terkait hal tersebut diatas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam menggelar diskusi dan Konsultasi Publik bertemakan "Rencana Pembangunan Sarana Pariwisata Alam Taman Nuru Ko'Mara" yang dihadiri masyarakat sekitar kawasan Taman Buru.

Tampak hadir membuka diskusi dan konsultasi Kamis (23/5) kemarin Wakil Bupati Takalar, Kepala Balai KSDA, Kapolsek, dan Kepala Desa Ko'mara. Lsm dan unsur terkait lainnya.

Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Wakil Bupati Takalar juga menjelaskan bahwa pihak Pemkab akan merestui terbangunya kembali taman buru Ko'mara yang dahulu memang telah ada sejak jaman karaeng polong bangkeng. Ungkap H. Ahmad Dg Se're.

"Saya menjami Pemkab kabupaten Takalar akan mendukun pembangunan Taman Buru Ko'mara" tegas H.Ahmad Dg Se're saat Sosialisasi

Sementara itu mewakili warga salah satu masyarakat berharap dengan adanya taman buru ko'mara sebagai destinasi wisata dapat lebih mengembangkan perekenomian masyarakat sekitar kawasan. (*)