Mengoptimasi Dana Desa
Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini menunjukkan bentuk komitmen dari Pemerintah Pusat untuk hadir melindugi dan mensejahterakan masyarakat Desa di seluruh Indonesia, ini menarik bagi penulis untuk mengulas karena sebelum dikeluarkannya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 jika kita membahas Desa tentu saja berbeda dengan saat ini yang memiliki dana Desa, transfer dari Pemerintah Pusat kepada Desa ini tentu membedakan Desa saat ini dengan masa lampau, selanjutnya jika kita melihat jumlah Desa yang tersebar diseluruh indonesia saat ini jumlahnya mencapai 74.754 Desa ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah.Pemerintah Pusat pertama kali melakukan transfer dana desa pada tahun 2015 dengan total jumlah Rp 20,7 Triliun, tahun 2016 dianggarkan sebesar Rp 46,96 Triliun dan pada tahun 2017 dana desa kembali mengalami peningkatan sebesar Rp 60 Triliun dengan rata-rata tiap desa mendapatkan dana segar dari transfer ini mencapai Rp 800 juta.
Dengan jumlah yang tidak sedikit ini tentu saja Pemerintah Pusat berharap kepada penerima dana Desa dapat melakukan perubahan yang signifikan terutama dalam angka kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri. Karena jika kita melihat Indeks Desa Membangun pada tahun 2015 status Desa dibagi menjadi 5 yaitu Desa maju, Desa mandiri, Desa berkembang, Desa tertinggal dan Desa sangat tertingal dengan persentase jumlah Desa maju sebanyak 174 (0%), Desa mandiri, 3.608 (5%), Desa berkembang 22.882 (31%), Desa tertinggal 33.592 (46%) dan Desa sangat tertinggal sebanyak 13.453 (18%). Melihat masih sengat sedikitnya Desa maju diindonesia saat ini tentu saja menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi melakukan pedampingan terhadap Desa-Desa seluruh indonesia untuk diberikan pendampingan desa, salah satu tugas pokok dari pendampingan desa yang tertera didalam Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa pada pasal 11 Pedamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. kemudian pasal selanjutnya pada butir pertama dijelaskan bahwa pendamping desa juga memilki tugas untuk mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Partisipasi Masyarakat dalam Mengawal Dana Desa
Dengan diberikannya dana segar oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Desa dengan jumlah yang relatif besar, tentu tidak serta merta mampu menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa jika dana Desa yang diberikan tidak dikelola dengan baik, dalam konteks ini tentu saja kita harus memperhatikan aspek sumber daya manusianya karena jika kita tidak mengantisipasi kelemahan yang datang dari sumber daya manusia bukan tidak mungkin akan terjadi permasalahan dikemudian hari, tapi tentu harapan kita dalam perjalannya dana Desa ini mampu menyentuh masyarakat miskin karna memang tujuan dari diberikannya dana Desa ini salah satunya adalah untuk menuntaskan kesenjangan sosial yang ada, hari ini masyarakat Desa tidak boleh pasif dalam berpartisipasi artinya adalah apa yang dilakukan oleh masyarakat Desa haruslah partisipasi yang aktif mengikuti semua kegiatan Desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan yang berlangsung di Desa.
Ikut sertanya masyarakat Desa didalam pelaksanaan Pemerintah Desa yang sedang berlangsung artinya masyarakat ikut mengawal apa yang sedang berlangsung dan Pemerintah Desa seharusnya memberikan ruang yang cukup untuk partisipasi masyarakatnya. Karna jika Pemerintah Desa sudah bersinergi dengan masyarakat maka akan muncul kepercayaan dari masyarakat kepada Pemerintah Desa. Pemerintah Desa tentu saja harus transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan pembangunan di Desa, maksudnya adalah transparan dalam hal keuangan Desa apa saja yang dilakukan dengan dana Desa kemudian dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa.
Pengelolaan Potensi Desa
Tentu saja pemerintah Desa harus jeli melihat potensi Desa yang ada di Desanya, karena ini merupakan program dari Pemerintah Pusat one village one product (satu Desa satu produk) dengan tujuan agar Desa semakin berkembang dengan adanya produk yang dihasilkan oleh Desa tersebut melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) didalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada pasal 87 terkait Badan Usaha Milik Desa pada butir kedua dijelaskna bahwa dalam pelaksanaanya Badan Usaha Milik Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan, artinya memang dalam setiap pelaksanaan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa memerlukan partisipasi dari masyarakat Desa itu sendiri. Jika saja Badan Usaha Milik Desa mampu dikelola dengan baik dan berkelanjutan maka akan mampu menampung tenaga kerja atau mengurangi angka pengangguran contoh saja keberhasilan salah satu pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Tirta Mandiri yang berada di Desa Ponggok, Kabupaten Klaten Provisi Jawa Tengah menjadi Desa percontohan Nasional dan mampu mendapatkan keuntungan sebesar Rp 9,6 Milyar rupiah pada tahun 2017 yang lalu.
Melihat pendapatan yang luar biasa ini tentu kita harus memberikan apresiasi atas keberhasilannya dalam pengelolaannya. Ini adalah bukti keberhasilan dalam pengelolaan potensi Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa melalui tangan-tangan masyarakat Desa yang diwadahi dalam Badan Usaha Mili Desa. Ketika satu Desa mampu mengelola potensi Desa yang dimiliki dengan baik tentu saja akan berdampak positif bagi Desa tersebut karena akan menambah pemasukan bagi Desa tersebut atau bertambah pendapatan asli Desanya. Tentu kita berharap dengan telah berjalannya 3 periode dana Desa mampu membawa 194 Desa yang tersebar di Kepulauan Riau sesuai kode data wilayah administrasi Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau ini mampu membawa masyarakat Desa yang lebih sejahtera, dan Pemerintah Desa berjalan dengan transparan memberikan segala informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan akuntabel bertanggungjawab atas apa yang telah dikerjakan kepada masyarakat. Kemudian Pemerintah Desa harus jeli dengan potensi Desa yang dimiliki agar dikelola dengan baik, diwadahi dengan Badan Usaha Milik Desa agar Desa kuat secara ekonomi dan mampu mensejahterakan masyarakatnya. Sehinggaketika didalam tatanan negara yang paling bawah Desa sudah berjalan dengan baik dan kuat, tentu saja Negara ini sudah memiliki pondasi yang kokoh untuk melangkah menjadi Negara yang besar.