Ombusman Kepri Terima Pengaduan Melalui Surat Elektronik

Diterbitkan oleh Redaksi pada Jumat, 19 Oktober 2018 08:44 WIB dengan kategori Tanjungpinang dan sudah 685 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG - Ombusman Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semakin memudahkan masyarakat Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri untuk mengadu masalah maladminstrasi ke pihaknya. Bahkan masyarakat diluar Kota Batam tak perlu lagi ke Kantor Ombudman Kepri yang berada didaerah tersebut.

Cukup menggunakan Surat Elektronik (Surel) atau alamat Email, masyarakat sudah bisa mengadu masalah maladministrasi. Hal ini dikatakan oleh Mulyadi Asisten Penyelesaian Masalah Aduan Ombusman Kepri, Kamis (18/10/18) sore di Tanjungpinang.

"Cara membuat laporan lewat email bisa langsung kirim ke kepri@ombusman.go.id dan akan kami tanggapi paling lama maksimal 7 hari. Jangan lupa buat kronologis laporan sertakan juga bukti-bukti pendukung," ungkapnya.

Sedangkan Mulyadi melanjutkan, saat ini Ombusman Kepri telah menerima 125 kasus maladministrasi di Kepri, dan yang mengesankan sudah selesai 75 persen.

"Paling sering kami soroti masalah maladminstrasi di pelayanan kesehatan, pendidikan dan perizinan," katanya.

Sementara Ombusman Kepri menyelasaikan masalah maladministrasi dengan cara memberikan saran ke pelapor dan terlapor. Jika tidak dijalankan saran yang diberikan, tentu akan diberikan sanksinya sesuai UUD pasal 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

"Sanksi paling berat diberhentikan dari jabatan," kata Mulyadi.

Kemudian penjelasan dari Kepala Perwakilan Ombusman Kepri, Lagat Parroha, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelesaian masalah maladministrasi di salah satu Kabupaten/Kota, dan hasilnya belum bisa dipublikasikan.

"Karena masih ada yang harus kami lakukan, nanti setelah selesai baru akan kami informasikan lagi," ungkapnya. ***