Pemkot Tanjungpinang Akan Uji Ranperda Kawasan Tanpa Rokok
TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota Tanjungpinang melaksanakan uji publik tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul menjelaskan, Ranperda dimaksud mengatur mengenai larangan merokok di tempat-tempat umum. Di antaranya, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, rumah ibadah, bandar udara dan lokasi lainnya.
"Mudah-mudahan ini bisa terealisasi dalam waktu dekat, karena sangat penting bagi generasi muda mendatang," ujar Syahrul, Selasa (23/10).
Lanjut Syahrul, uji publik Ranperda tersebut telah dilaksanakan di Aula Poltekkes Kemenkes Republik Indonesia Tanjungpinang, dengan dihadiri perwakilan TNI-Polri, akademisi hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan. Senin (22/10).
Lanjut Syahrul, rokok yang mengandung 4.000 zat kimia antara lain, nikotin bersifat adiktif, tar, karbon monoksida, hidrogen serta formalin dapat membahayakan kesehatan individu dan masyarakat, sehingga perlunya diterapkan Perda mengatur larangan merokok.
"Merokok dapat mengakibatkan risiko penyakit tidak menular seperti kanker paru-paru, jantung dan lainnya pada perokok aktif maupun pasif jika menghirup asapnya tentunya akan membahayakan kesehatan bagi individu dan masyarakat," papar Syahrul. (ANTARA)

