KPAI Apresiasi Mahkamah Konstitusi Kabulkan Batas Usia Perkawinan

Diterbitkan oleh Admin pada Kamis, 13 Desember 2018 19:46 WIB dengan kategori Headline Jakarta dan sudah 767 kali ditampilkan

JAKARTA, -- KPAI mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan untuk mengubah batas usia perkawinan bagi perempuan yaitu 16 tahun. Mahkamah Konstitusi memerintahkan Pemerintah dan DPR dalam waktu 3 tahun untuk mengubah batas usia perkawinan ini.

Hal ini menunjukkan keseriusan negara dalam menghapus perkawinan usia anak. Ujar Ketua KPAI Dr. Susanto Kamis (13/12/2018) kepada terkininews.com

Batas usia perkawinan anak perempuan yang tercantum dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 khususnya pasal 7 ayat 1 yaitu “Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun”. Ujarnya

Usia 16 tahun ini bertentangan dengan UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 26 bahwa orangtua wajib mencegah terjadinya perkawina  usia  anak. Padahal dalam UU Perlindungan Anak, usia anak adalah seseorang yg belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Tambahnya

Perkawinan usia anak menjadi salah satu problem yang berdampak jangka panjang bagi sumber daya manusia Indonesia di masa yang akan datang. Tahun 2015 menunjukkan bahwa 23% perempuan berusia 20-24 tahun melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun. Umumnya anak yang menikah usia anak, pendidikannya rendah bahkan putus sekolah. Hal ini rentan menyebabkan dampak jangka panjang bagi keluarganya dan berpotensi menyebabkan kemiskinan yang berulang.

Di sisi lain, menurut Dr. Susanto bahwa menikah di usia dini berpotensi meningkatkan jumlah angka kematian ibu dan balita. Lebih jauh lagi menurutnya bahwa perkawinan anak juga berdampak pada kualitas keluarga, padahal mereka akan mengasuh anak di kemudian hari.

"Dengan demikian, perkawinan usia anak akan berdampak terhadap performa indeks kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa yang akan datang." tandasnya

Maka, Putusan MK merupakan langkah positif untuk meningkatkan indeks sumberdaya manusia Indonesia ke depan, karena dg putusan tersebut akan memberikan ruang bagi perempuan menempuh pendidikan 12 tahun, meningkatkan skill dan akan semakin matang baik aspek biologis maupun psikis.

Ke depan, KPAI akan mengawal penguatan pendidikan orang tua sebagai penanggung jawab utama perlindungan anak agar tidak mengawinkan pada usia anak. Selain itu memperpanjang wajib belajar hingga 12 tahun, membangun budaya masyarakat untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak, serta sosialisasi di kalangan agamawan dan anak-anak menjadi sangat penting.

Untuk itu KPAI akan mengawal proses perubahan regulasi ini baik di DPR maupun Pemerintah sekaligus menjadi momentum mendorong  harmonisasi usia anak dalam aturan perundang-undangan lainnya. Tutupnya (/)