Warga Siaccimun Pertanyakan Legalitas PT. Sungai Pinang Yang Berada di Paluta
Padang Lawas Utara, Sumut, – Masyarakat Desa Siaccimun melakukan unjuk rasa di depan kantor Koperasi Unit Desa Persatuan Perkebunan Sawit PT. Sungai Pinang di desa Siaccimun, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, Rabu, (26/6/2019).
Massa yang diperkirakan Kurang lebih 200 orang dengan dibantu para tokoh pemuda sekaligus aktivis mahasiswa dari Padang Lawas Utara diantaranya Sandi Kurniawan, Jainuddin dan Herman Rambe beserta rekannya.
Dalam aksinya, mereka mendapat pengawalan ketat dari Polsek Padang Bolak yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Bolak AKP Zulpikar SH.
“Silahkan masyarakat menyampaikan aspirasi dan itu tidak dilarang, karena sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1988 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” ucap Kapolsek.
AKP Zulpikar juga menegaskan bahwa Kepolisian berada di sini tidak ada intervensi memihak kepada siapapun, hanya bertugas sebagai pengawalan saja.
“Silahkan Sampaikan hak-haknya, akan tetapi jangan lupa masyarakat harus tertib, sopan dan punya adab,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, masyarakat desa Siaccimun menyampaikan orasinya tentang sejarah bendirinya PT Sungai Pinang, sejarah berdirinya KUD yang ditunjuk oleh PT Sungai Pinang, legalitas KUD yang PT Sungai Pinang, produser memperoleh kebun PT Sungai Pinang. Dan bagaimana kontribusi PT Sungai Pinang terhadap warga masyarakat sekitar yang tertuang tentang tujuan dan kerja sama.
“Ini yang kita meminta dari pihak perusahaan PT Sungai Pinang agar yang kami pertanyakan tersebut dapat dibuktikan secara detail dan terbukti,” ujar Hendra Siregar, Koordinator Lapangan dalam orasinya.
Selama satu jam lebih berorasi pengunjuk rasa, akhirnya dipersilakan untuk masuk ke ruang rapat Kantor KUD untuk beraudensi dengan pihak perusahaan PT Sungai Pinang.
Rangkuti, salah satu pengawai perusahaan menjawab semua tuntutan yang dipertanyakan, “Kita punya surat-surat tersebut namun tinggal dirumah dan tidak saya bawa,” jawab Rangkuti
Mendengar hal itu, masyarakat Siaccimun memprotes penjelasan tersebut karena dinilai tidak bisa membuktikan secara detail hanya lewat lisan saja, tanpa memperlihatkan dokumen seperti surat izin usaha dan lain-lain.
Suasana di ruangan sempat rusuh, dalam waktu singkat bisa diredam pihak Polisi.
Masyarakat menegaskan kembali kepada pihak perusahaan untuk memberikan lahan mereka agar bisa kembali dikelola oleh masyarakat setempat.
“Jika tidak mampu menunjukkan surat-surat tersebut kita akan kembali turun untuk mendatangi kantor ini dengan tumpah darah,” tandas Habibi Pardamean Harahap. (*Siregar)


