Meningkatkan Sektor Perekonomian Dengan Omnibus Law Bisakah?

Diterbitkan oleh Admin pada Ahad, 8 Maret 2020 20:59 WIB dengan kategori Headline Tanjungpinang dan sudah 990 kali ditampilkan

Tanjungpinang, -- Kembali dengan kasus perekonomian yang tiada habisnya, yang mana dikatakan bahwa perekonomian sudah menjadi kebutuhan bagi setiap individu untuk melangsungkan kehidupannya. Seperti yang kita ketahui sekarang ini sedang maraknya istilah “ Omnibus Law “. Apa sih omnibus law itu? 

Lalu apa yang menjadi tolak ukur bidang perekonomian sehingga dapat dihubungkan dengan istilah omnibus law ini ?, banyak sekali pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan dari kalangan manapun yang belum mengerti akan hal tersebut.

Yang mana bahwa kesejahteraan masyarakat yang menjadi hal nomor 1 dan sangat bergantung sekali pada perekonomian, hal inilah yang menjadi pemicu suatu permasalahan, segelintir kalangan kerah biru menolak tentang Omnibus Law ini, mereka mengkhawatirkan bahwa jika ada pekerja yang di PHK, lalu tidak mendapatkan pesangon, yang mana karena omnibus law ini pesangon diubah menjadi tunjangan PHK untuk si pekerja yang di PHK tersebut.

Namun pada draft RUU tentang Penciptaan Lapangan Kerja masih mengatur tentang pembayaran terhadap pesangon ini, besarnya perhitungan uang pesangonnya pun masih sama dengan yang diatur pada UU 13 tahun 2003. Selain permasalahan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana akan menghapus sanksi pidana bagi pengusaha nakal, yang mana berarti jika pengusaha melanggar aturan, maka pemerintah hanya akan memberikan sanksi administratif saja, mentok-mentok hanya dicabut izin usaha bagi mereka yang melanggar aturan.

Tidak hanya buruh saja yang menolak kebijakan tentang Omnibus Law ini, namun ada salah satu mahasiswa Ekonom Universitas Indonesia yang bernama Fithra Faisal, yang mana ia juga tidak setuju tentang omnibus law bagi lapangan kerja perekonomian ini.

Menurut dia, penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha nakal tidak serta merta membuat jalannya investasi didalam negeri lebih kondusif. Malah, pengusaha - pengusaha bisa saja melakukan tindakan semena-mena dalam menjalankan bisnisnya, karena ia tidak lagi terlibat dalam aturan yang mengancam. Kalau aturan pidana dihapuskan, pengusaha akan semakin longgar hukumannya. Apalagi kultur di Indonesia masih banyak dan sering sekali orang-orang yang melakukan perilaku sewenang-wenangnya, dan menyalahi aturan. Dengan aturan yang dinilai sudah ketat saja, para pengusaha masih banyak yang melanggar, fithra khawatir jika semakin dilonggarkan hukuman bagi para pengusaha maka akan semakin sewenang - wenangnya tindakan perilaku pengusaha tersebut. Kebijakan ini harus dikaji kembali, harus di fikir dengan matang lagi.

Karena apa? karena persoalan inilah yang menjadi tolak ukur suatu negara jika salah jalan. 

Disamping itu jika pengusaha didalam negeri nakal dan melakukan pelanggaran semakin sering, investor luar ( baca : asing ) bisa saja 2 kali menanamkan kekayaan mereka di Indonesia. Dan hal ini yang nantinya akan membuat khawatir pemerintah untuk merevisi lagi aturan tentang permasalahan baru tersebut demi menertibkan tingkah laku pengusaha nakal yang ujung-ujungnya akan menimbulkan suatu ketidakpastian suatu hukum dibenak investor asing.

Senada dengan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI ) Asfinawati yang menyatakan bahwa penghapusan suatu sanksi pidana hanya akan membuat pelanggaran yang dibuat oleh penguasa semakin menggunung. Pertanyaannya, apa yang akan dilakukan oleh pemerintah nantinya ? justru hanya akan memancing investor yang hobi dan doyan nya masuk ke Indonesia.

Menghapus sanksi pidana tersebut artinya mengundang investor yang senang melanggar hukum, bukan mengundang investor yang jujur dan patuh terhadap hukum. Memang pemerintah juga menyiapkan sanksi pencabutan izin usaha bagi pengusaha yang terus menerus melanggar aturan, tetapi kan komitmen tersebut masih meragukan dan belum benar-benar diterapkan. Ini akan membuka celah pelanggaran semakin banyak nantinya.

Namun setelah dikaji kembali bahwa setiap individu itu berbeda-beda pandangan tentang permasalahan Omnibus Law ini, yang mana suatu daerah tepatnya di Provinsi Kepulauan Riau, seperti kegiatan seminar yang bertema kan “ Peningkatan Perekonomian Kota Tanjungpinang melalui Omnibus Law “ bertempat di Kampus Stisipol Raja Haji, yang mengundang narasumber-narasumber hebat yang mana untuk membahas tentang adanya Omnibus Law ini, narasumber yang diundang ialah : perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang ( Hasudungan Simatupang SE, MH ), Kadin Bintan ( Lili Anggraini, SE ),  Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( Afyendri ), lalu Ketua STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang ( Endri Sanopaka, S.Sos, MPM ). 

Pendapat mengenai Omnibus Law dari mereka itu berbeda-beda, tetapi sama-sama merujuk kepada sisi positif, yang mana mereka mengatakan bahwa Omnibus Law ini dapat meningkatkan dalam sektor perekonomian, disamping itu seorang narasumber bernama Hasudun Simatupang, SE, MH menyampaikan materinya, ia berujar bahwa Omnibus Law RUU tentang cipta kerja ini untuk meningkatkan penyerapan ketenagakerjaan  melalui cara dimudahkannya pengurusan dalam bidang investasi.

Selanjutnya pernyataan dari Lili Anggraini, SE. selaku Kadin Bintan ia menuturkan bahwa Omnibus Law memiliki beberapa tujuan positif yaitu salah satunya Omnibus Law Cipta Lapang Kerja akan menguntungkan tiap individu baik dari pengusaha maupun pekerja nya. Dilanjutkan dengan Ketua STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang ( Endri Sanopaka, S.Sos, MPM ) mengatakan bahwa adanya Omnibus Law ini tujuannya positif yaitu untuk memangkas birokrasi terutama yang berhubungan dengan investasi. Yang mana selama ini pengurusan izin yang terjadi di Indonesia memakan waktu sangat lama, untuk itu jangan heran jika banyak investor yang akhirnya tidak mau menanamkan modalnya di Indonesia. Kalaupun ada, palingan hanya menanamkan modalnya pada bidang saham saja dan tidak berdampak pada ekonomi mikro. Kita revisi kembali terhadap Omnibus Law yang mana tujuannya hanya untuk mempermudah, mengharmonisasikan dan mengakhiri pembuatan regulasi dengan menggabungkan beberapa aturan agar tidak terbelit-belit ataupun tumpang tindih, untuk itu pemerintah mencoba menyelesaikannya dengan cara Omnibus Law ini. 

Sebagaimana ujar Sri Mulyani ( Menteri Keuangan Indonesia ) ia menyebut bahwa adanya Omnibus Law mampu meredam gejolak perekonomian global sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen, dan ia sangat berharap ditahun 2020 ini akan menjadi sedikit lebih optimistis seperti yang telah dinyatakan oleh banyak institusi.

Pemikiran-pemikiran dari masing-masing orang tentang Omnibus Law sangat beragam, ada yang menilai bahwa Omnibus Law memberikan dampak positif dan ada juga yang mengatakan bahwa Omnibus Law memberikan dampak negatif bagi suatu negara. Masing-masing individu mengemukakan ketertolak belakang tentang Omnibus Law ini. Lalu dengan demikian, pendapat tersebut tidaklah mudah untuk para pengkritis permasalahan menerima pendapat-pendapat tersebut, oleh karena itu kita harus mengumpulkan bukti-bukti nya dahulu, lalu dapat kita mengungkapkan bahwa Omnibus Law ini seperti ini ( baca : sesuai fakta dan bukti yang telah terungkap ). Jangan berasumsi yang tidak-tidak. Dan sebagai pihak yang berwenang mengatur tentang RUU Omnibus Law ini perlu adanya kebijakan-kebijakan yang membuat para masyarakat kelas bawah, tengah ataupun atas dapat menerima tenang kebijakan Omnibus Law ini, dan perlu adanya sosialisasi mengenai seluk beluk yang mendetail tentang Omnibus Law.


OLEH : TRI ANGGRAENI
Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Stisipol Raja Haji Tanjungpinang