Plt Gubernur Kepri Keluarkan Surat Edaran Cegah Covid-19

Diterbitkan oleh Codeth pada Selasa, 24 Maret 2020 21:38 WIB dengan kategori Tanjungpinang dan sudah 658 kali ditampilkan

Tanjungpinang, - Plt Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto mengeluarkan surat edaran Nomor 307 Tahun 2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Virus Corona.

Hal ini menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Covid 19.

Sebagai upaya aktif untuk
mengantisipasi penyebaran dan perkembangan Virus Corona, bersama ini dalam surat edaran tersebut disampaikan kepada 
seluruh Pimpinan BUMN, Pimpinan BUMD, Pimpinan Perusahaan Swasta dan 
Pengelola/Penanggungjawab Tempat Usaha yang berada di wilayah Kepulauan Riau, hal-hal sebagai berikut: 

1. Melaksanakan Kegiatan deteksi, pencegahan, respon dan antisipasi penularan infeksi virus 
corona di lingkungan perusahaan masing-masing.

2. Melaksanakan sosialisasi resiko penularan infeksi virus corona beserta upaya 
pencegahannya dan pengendalian di lingkungan perusahaan masing-masing sesuai protokol kesehatan penanggulangan COVID-19, melalui :

a. Menyediakan sarana berupa air mengalir dan sabun antiseptik/Hand Sanitizer dilingkungan kerja.

b. Melaksanakan deteksi suhu badan dengan menggunakan Thermal Gun di lingkungan kerja.

c. Menjaga area perusahaan dan lingkungan kerja agar tetap bersih dan higienis, dengan menyemprotkan desinfektan sesuai kebutuhan.

d. Mengatur sistem kerja yang efektif bagi karyawan dan menerapkan prinsip Social Distanting

3. Untuk pengelola tempat hiburan seperti Tempat Karaoke, Klub Malam/Diskotik, Griya
Pijat/Massage/Spa, Arena Permainan Ketangkasan dan tempat hiburan lainnya. Agar melakukan pengaturan jam operasional berupa penutupan sementara.

Jadwal penutupan sementara dapat mempedomani kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Bupati/Walikota masing-masing.

4. Untuk tempat usaha lainnya seperti Pusat Perbelanjaan/Swalayan/Pertokoan, Rumah Makan/Restoran, Pusat Kuliner serta Kedai Kopi agar memperhatikan hal-hal antara lain: 
mengatur jarak tempat duduk pelanggan dan jarak antrian di kasir, membatasi jumlah pelanggan serta mewajibkan pelayan dan karyawan menggunakan masker.

5. Melakukan koordinasi dan melaporkan kepada Posko Kesehatan setempat, apabila ditemukan gejala terjadinya infeksi Virus Corona di lingkungan kerja.

6. Memperhatikan dan mentaati Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 
M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Selain mengeluarkan surat edaran itu, Kantor DPRD Kepri juga dilakukan penyemprotan disenfektan. (*RD)