Tak Miliki Ijin, Belasan Toko Swalayan di Kota Tegal Dipaksa Tutup
TEGAL - Sebanyak 14 toko swalayan terdiri dari 7 Indomart dan 7 Alfamart dipaksa untuk tutup karena terindikasi belum memiliki ijin operasional. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto, Selasa (13/10).
Menurut Hartoto, intruksi penutupan itu dilakukan dengan mendatangi mereka dan menyampaikan perihal isi Surat Edaran Walikota Tegal Nomor 644.1/001 tentang Penutupan Toko Swalayan Tidak Berijin di Kota Tegal.
” Dalam surat edaran Walikota Tegal itu terlampir jelas ada 14 Indomart dan Alfamart yang diketahui belum mengantongi ijin operasional. Kami hanya mejalankan perintah, jika masih ada yang bandel kami tidak segan segan akan bertindak tegas,” kata Hartoto.
Lebih jauh Hartoto mengatakan, pada prinsipnya dalam Surat Edaran itu memuat point’ penting yaitu agar toko swalayan yang tertera dalam surat edaran itu hendaknya menutup sementara sampai dengan perijinan operasionalnya diterbitkan oleh pemerintah.
” Jadi kalau sudah tutup dan ijinnya tetap tidak bisa diterbitkan maka tetap harus tutup selamanya. Namun sepanjang mengurus ijin, jangan beroperasi dulu, kami minta untuk tutup sementara,” tegas Hartoto.
Sementara, Kepala Bidang Penegakan Perundang- undangan Satpol PP Kota Tegal, Heri Kurniawan menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Walikota, ada 5 dari 14 titik toko swalayan itu yang sama sekali belum pernah mengajukan tahapan perijinan.
” Kelimanya adalah Indomart di Jl Arjuna, Alfamart di Jl Dewi Sartika, Alfamart Jl Cipto Mangunkusumo, Alfamart Jl Kapten Sudibyo No 121 dan Indomart Jl Veteran No 31,” kata Heri.
Selanjutnya Heri mengungkapkan, selain belum mengantongi ijin operasional, ada juga yang dinilai dari tata letak dan lokasi berdirinya bangunan toko swalayan itu tidak sesuai dengan amanat Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
” Ke empatnya adalah Alfamart Jl Sri Gunting, Alfamart Jl Gajah Mada No 44, Alfamart Jl Wahidin Sudiro Husodo dan Indomart Jl AR Hakim No 128,” tegas Heri.
Heri menambahkan, adapun 5 Toko Swalayan sisanya, sama sama belum mengantongi ijin operasional yaitu Indomart Jl Perintis Kemerdekaan, Indomart Jl Wahidin Sudiro Husodo, Indomart Jl Martoloyo, Indomart Jl Merpati yang semuanya tidak berijin sejak sebelum terbit nya Perda No 6 Th 2017. Serta Alfamart di SPBU Jl Mataram tidak berijin setelah terbit Perda No 6 Th 2017.
” Sebelum semuanya mengantongi ijin, maka tidak boleh ada yang beroperasi dan semua harus mematuhi Surat Edaran Walikota tersebut. Perintah penutupan ini terhitung mulai 1 Oktober 2020 sampai dengan proses perijinan selesai,” tandas Heri.

