Terjaring Razia Masker Dua Kali Di Kota Tegal Pelanggar Langsung Didenda 100 Ribu
TEGAL - Bagi warga yang terjaring razia masker dan terbukti sudah melanggar hingga dua kali, petugas akan memberikan sanksi langsung berupa membayar denda sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan bagi yang baru pertama kalinya melanggar, diberikan opsi push-up, bersih lingkungan atau bayar denda.
Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tegal, Heri Kurniawan di sela – sela gelar Razia Masker Gabungan bersama Satpol PP, TNI dan Polri di depan Kantor Samsat Jl Kapten Sudibyo, Kota Tegal, Selasa ( 13 / 10) siang.
” Kalau sudah pernah terjaring karena melanggar, akan langsung dikenai denda 100 ribu namun jika baru pertama kalinya , kami akn berikan opsi Push-Up, Kerja bakti atau bayar denda 100 ribu,” kata Heri.
Lebih jauh Heri mengatakan, payung hukum yang menaungi giat pelaksanaan razia masker berikut dengan konsekuensi sanksinya adalah Peraturan Walikota Tegal Nomor 29 Tahun 2020.
” Biasanya kami dari Satpol PP giat razia sendiri di depan Balaikota atau di sejumlah Pasar. Motivasi razia itu adalah sosialisasi agar warga patuh dengan protokoler kesehatan di masa Pandemi Covid 19,” kata Heri.
Heri menambahkan, giat razia gabungan sendiri dilakukan rutin 4 kali dalam seminggu yang tempatnya berpindah pindah.
Sementara, salah seorang warga yang terjaring razia karena tidak bermasker, Sultan, saat diberi opsi sanksi oleh petugas memilih sanksi membayar denda Rp 100 ribu.
” Saya pilih bayar denda 100 ribu daripada push up atau menyapu jalan, malu dan takutnya viral di medsos. Istri sering mengingatkan, tapi saya yang bandel nggak pakai masker,” kata Sultan.

