Lapor BPJS, Masa Pandemi Covid 19, Pelayanan Kesehatan Jadi Objek Materi
MAKASSAR, -- Miris pelayanan kesehatan dimasa Pademi Covid 19, saat ini seolah jadi akses pemanfaatan oleh pihak pengelola dan manajemen rumah sakit sehingga terindikasi adanya pengabaian hak hak bagi peserta BPJS Kesehatan
Hal tersebut ditenggarai atas kejadian kejadian yang telah terjadi disalah satu rumah sakit type C yang ada di kota Makassar, dimana salah satu pasien yang mengalami kecelakaan dan cidera pada kaki lantaran keserempet harus pulang dengan kesakitan.
Diketahui saat ini pasien mengalami pembengkakan pada kaki dan tidak meneruskan pengobatan lantaran terkendala pada biaya pengobatan dan ribetnya aturan yang tak di imbangi kebijakan.
Orang tua korbanpun memaparkan kejadian yang membopong sang anak pulang lantaran tidak mampu untuk membayar ongkos dokter dan biaya jahitan luka pada kaki anaknya, padahal korban tersebut diketahui memiliki BPJS aktif.
Dampak dari ribetnya aturan pihak rumah sakit baru akan memberikan tindakan pelayanan apabila telah ada surat dari Jasa Raharja maka pelayanan terhadap pasienpun diabaikan pihak rumah sakit, meski telah ada pernyataan untuk menebus biaya pelaksanaan tindakan pelayanan
"Kecelakaan Malam tidak mungkin ada kantor Jasa Raharja yang buka, maka salah satu sanak keluarga yang merupakan anggota TNI mengatakan simpan KTP dan KK saja besok ditebus biayanya, tapi pihak rumah sakit berkeras untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu baru dilaksanakan tindakan" Kata ibu korban menceritakan rentetan kejadian.
Menyikapi penolakan tersebut orang tua korban mengadu ke pihak BPJS Makassar selaku pelaksana jaminan kesehatan untuk menegur pihak rumah sakit hermina sebagai Mitra pelayanan BPJS Kesehatan. Kamis (4/3) kemarin
Kepala Bidang Humas BPJS Makassar Kharis saat ditemui menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kordinasi lebih lanjut dengan pihak RS. Hermina Makassar atas kejadian tersebut.
"Seharusnya pihak Rs. Hermina memberikan waktu 2 kali 24 jam untuk menyelesaikan kekurangan administrasi dan lebih kepada mengutamakan tindakan pelayanan terhadap pasien apalagi jelas pasien memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan.
Semoga dengan adanya aduan tersebut dan sebagai mitra pelayanan kesehata di Rumah Sakit Hermina Makassar bisa lebih maksimal dan lebih baik lagi. Kata Kharis. (*/)



