Tak Hadiri Panggilan KPPU, Lion Air Langgar Pasal 41 ayat (2) UU 5/1999

Diterbitkan oleh Admin pada Senin, 29 Maret 2021 17:09 WIB dengan kategori Headline Jakarta dan sudah 617 kali ditampilkan

JAKARTA, -- PT. Lion Mentari Air lines (Lion Air) tidak menghadiri panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai saksi dalam Sidang Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara No. 06/KPPU-L/2020 tentang Dugaan Praktek Diskriminasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Menurut Ahmad Muhari, selaku Kepala Panitera Sekretariat KPPU. Senin (29/3/2021) hal tersebut terkait Pemilihan Mitra Penjualan Tiket Umroh Menuju dan dari Jeddah dan Madinah atau dikenal dengan Kasus (Tiket Umroh) yang digelar hari ini di KPPU dan merupakan panggilan pertama yang dialamatkan KPPU kepada Lion Air untuk kasus tersebut.

Lanjut Lion Air dalam perkara merupakan salah satu saksi dari pihak Majelis Komisi, khususnya guna memperkuat alat bukti adanya praktek diskriminasi yang dilakukan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam pemilihan mitra penjualan tiket umroh. Ujar Ahmad Muhari

"Namun atas panggilan sidang KPPU, Lion Air tidak memberikan konfirmasi kehadiran apapun terkait panggilan tersebut. Sebagaimana Pasal 41 ayat (2) Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999)". Terang Ahmad Muhari.

Seharusnya pelaku usaha dilarang menolak untuk diperiksa, dan menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan. Terangnya lebih lanjut

"Apabila melanggar ketentuan pasal tersebut, KPPU dapat menyerahkannya kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku". Papar Ahmad Muhari

Untuk itu, KPPU menghimbau agar Lion Air bersikap kooperatif dalam memenuhi setiap panggilan yang akan disampaikan KPPU untuk proses pemeriksaan yang berjalan.(*/) ***