Polres Pekalongan Kota, Berhasil Amankan Ratusan Balon Udara dan Petasan,Tradisi Syawalan

Diterbitkan oleh Tauhid pada Kamis, 20 Mei 2021 17:10 WIB dengan kategori Daerah Jawa Tengah dan sudah 344 kali ditampilkan

KOTA PEKALONGAN

Ratusan balon udara siap terbang dan petasan berbagai ukuran berhasil diamankan petugas jajaran Polres Pekalongan Kota dan Instansi terkait TNI Kodim 0710, Satpol PP, Dishub dari berbagai di tempat, Kamis (20/5). Balon udara disertai petasan kerap kali diterbangkan warga menyertai tradisi Syawalan (H+7 Lebaran) di Kota Pekalongan.  

Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto, S.I.K,SH,MH, dalam konferensi pers, Kamis (20/5) menjelaskan, menerbangkan balon udara dengan ukuran yang sangat besar memang sudah menjadi tradisi masyarakat Kota Pekalongan, H+7 setelah Lebaran. Namun, penerbangan balon udara liar tersebut ternyata memiliki dampak dan akibat yang sangat fatal, apabila terbang sampai ketinggian tertentu. 

“Mulai dari kebakaran, memutus jaringan listrik hingga mengganggu penerbangan yang dapat mengakibatkan kecelakaan karena mesin pesawat mati jika terkena balon,” kata kapolres.

Ia mengatakan hingga hari ini, pihaknya masih terus melakukan patroli di setiap wilayah. Hal itu karena masih terdapat balon yang terbang dan berhasil diamankan. Meskipun sudah jauh berkurang dibandingkan tahun lalu, namun penerbangan balon udara liar ini masih perlu dipantau agar bisa sesuai aturan. 

Hasil razia petugas gabungan menyita 121 balon udara siap terbang ukuran besar, 49 balon siap terbang ukuran kecil, 337 petasan ukuran besar, 28 tungku, serbuk petasan seberat 5 Kg, serta bahan dasar kain untuk membuat petasan dan balon Udara turut disita.

"Kami menghimbau  kesadaran seluruh warga masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya agar tidak menerbangan balon tanpa awak dan petasan," terangnya. 

Pihaknya menambahkan, petugas masih terus melakukan sosialisasi sekaligus patroli terkait balon udara dan petasan dimaksud. Terkait barang siapa pembuat petasan, kata dia, mereka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 junto Pasal 421 ayat 2 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pewarta : 
Suroto Anto Saputro