Kepala BP Batam Akan Cabut PL kampung Tua Tanjung Uma

Diterbitkan oleh Saiful pada Senin, 4 Oktober 2021 12:52 WIB dengan kategori Batam Headline dan sudah 2.441 kali ditampilkan

BATAM –Setelah sebelumnya pada tanggal 21 September 2021 pihak  PT Bumimas Putera Perkasa sepakat untuk melepas beberapa PL yang ada di Kampung Tua tersebut, akhirnya pada hari ini, Senin (4/10/2021) Walikota Batam yang juga sekaligus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menyatakan akan segera melepaskan PL yang dimaksud. Hal tersebut disampaikan Rudi dalam pertemuan antara pihak Perusahaan yang di hadiri Bapak Kornel dan Tokoh Masyarakat Kampug Tua Tanjung Uma di Kantor BP Batam.


Hal tersebut mendapatkan sambutan baik dari Anggota DPRD Kota Batam Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rohaizat yang juga merupakan tokoh masyarakat Tanjung Uma dan memperjuangkan pelepasan PL tanah kelahirannya tersebut.


“Terimakasih atas dukungan semua pihak yang telah memberikan dukungan dan ikut berjuang bersama” ujar Rohaizat.


Rohaizat juga menginformasikan walikota Batam telah meminta pihak perusahaan untuk segera membuat surat permohonan pencabutan PL.


“Jika pihak perusahaan sudah membuat permohonan maka Pak Rudi akan segera memproses pencabutan PL dan diharapkan akan selesai pada tahun ini. Dan tahap pengukuran untuk legalitasnya akan dilakukan awal tahun depan" kata Rohaizat.