Rakor POK APBD, Bupati Dico Minta Dapat Berjalan Maksimal dan Bermanfaat

Diterbitkan oleh Suroto pada Senin, 15 November 2021 13:41 WIB dengan kategori Headline Jawa Tengah dan sudah 579 kali ditampilkan

KENDAL - JATENG

Pemerintah Kabupaten Kendal melaksanakan kegiatan Rakor Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) APBD Kendal Tahun 2021 Triwulan III, Senin (15/11/2021) bertempat di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal.

Kegiatan rapat dihadiri oleh Bupati Kendal Dico M Ganinduto, B.Sc., Wakil Bupati Kendal, H. Windu Suko Basuki, S.H., Sekda Kendal H. Moh Toha, S.T., M.Si., para Asisten Sekda Kendal, para Staf Ahli Bupati, dan diikuti oleh para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, para Kepala Bagian, para camat, Kepala Kelurahan di Kecamatan Kendal, serta Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Kendal.
 
Dalam laporannya, Kepala Bagian Pembangunan, Giri Kusuma, S.H., M.M menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian fisik dan keuangan kegiatan di Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021, dan persiapan pelaksanaan kegiatan Tahun anggaran 2022. 

Sementara Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto dalam sambutannya menyampaikan, sebagaimana diketahui, sekarang sudah memasuki tutup tahun anggaran 2021, namun perkembangan pelaksanaan kegiatan dan pembangunan di Kabupaten Kendal sampai dengan bulan ini belum maksimal dan Realisasi Belanja sampai tanggal 10 November 2021 hanya Rp1.515.510.441.660,00atau hanya 62,34?ri Pagu Anggaran sebesar Rp2.430.929.871.524,00.

Bupati Dico juga menyampaikan, pelaksanaan kegiatan tahun 2021 jika dihitung jumlah hari efektif sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 hanya tinggal 34 hari kerja saja. Untuk itu, supaya pelaksanaan kegiatan bisa mencapai output dan outcome yang maksimal, seluruh OPD, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas diminta untuk memperhatikan beberapa hal. 

Adapun yang perlu dipertikan, diantaranya yang pertama, untuk malaksanakan Surat Bupati Kendal Nomor : 900/2940/2021 Tanggal 15 Oktober 2021 perihal Langkah-langkah Persiapan Tutup Tahun Anggaran 2021. Kedua, untuk pekerjaan yang dilaksanakan secara kontraktual agar secepatnya dilaksanakan karena masa kontrak akan berakhir sebelum tanggal 28 Desember 2021. Ketiga, untuk memanfaatkan sumber daya semaksimal mungkin, jika diperlukan dengan menambah personil, alat dan jam kerja. Keempat, bagi OPD yang melaksanakan kegiatan bantuan keuangan APBD Povinsi Jawa Tengah agar mematuhi ketantuan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2019 bahwa batas akhir pengajuan berkas penyaluran Bankeu adalah tanggal 17 Desember 2021.

“Hal tersebut harus benar-benar diperhatikan, agar apa yang sudah dilakukan oleh semua OPD, para Kepala Bagian, kecamatana, kelurahan, UPTD Puskesmas se-Kabupaten Kendal manfaatnya benar-benar harus dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Kendal, agar sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kendal, yaitu Kendal Handal, Unggul, Makmur dan Berkeadilan,” tambah Bupati Kendal.

Selanjutnya, Bupati Dico menuturkan, dalam persiapan pelaksanaan kegiatan di Tahun 2022 yang harus diperhatikan oleh semua Kepala OPD, Kepala Puskesmas dan Lurah, diantaranya, pertama agar segera menyusun perencanaan dengan indikator kinerja yang terarah dan terukur. Kedua, mecermati setiap kegiatan dan anggaran kas yang telah dibuat agar semua berjalan seimbang dan tidak terjadi penumpukan pencairan anggaran pada Triwulan Keempat. Ketiga, menyelesaikan pemaketan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang/Jasa dan mengumumkannya kepada masyarakat umum lewat SIRUP LKPP agar proses pengadaan barang/jasa segera bisa dilaksanakan.

Keempat, bagi pengguna anggaran yang belum menetapkan organisasi pengadaan barang/jasa, seperti Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat atau Panitia Pengadaan, Pejabat atau Panitia Penerima hasil pekerjaan dan Tim-Tim Penunjang lainnya (apabila diperlukan), agar segera diselesaikan proses penetapannya. Kelima, meningkatkan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan melalui koordinasi internal di semua OPD secara rutin, dan yang keenam, dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum usai ini, diharapkan OPD dan jajarannya agar bisa berinovasi supaya kegiatan bisa dilaksanakan, namun tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan dapat menjadi forum koordinasi bagi semua Perangkat Daerah, Kepala Puskesmas dan Lurah untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan serta mencari solusi atas kendala, masalah, maupun hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Kendal selama ini. Tetaplah berinovasi dengan memanfaatkan potensi sumber daya yang dimiliki untuk pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal di masa yang akan datang,” tutur Bupati Dico mengakhiri sambutannya, dan sekaligus membuka acara rapat tersebut.

Suroto Anto Saputro