Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polsek Cepiring Berikan Himbauan Kepada Masyarakat
KENDAL - JATENG
Anggota Polsek Cepiring melakukan kegiatan Pemantauan dan Penindakan PPKM level 1 Covid-19, bertempat di Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal. Rabu (29/12/2021) Pukul 20:00 sampai selesai
Kegiatan pemantauan dan penindakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kec.Cepiring yang melanggar Prokes Covid-19.
Dasar hukum Inmendagri No.15 tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa - Bali.
Sesuai Instruksi Bupati Kendal No.12 tahun 2021 tanggal 21 September 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19 di Kabupaten Kendal.
Kapolsek Cepiring Agung Setio Nugroho S.H menyampaikan bahwa patroli Penindakan pelanggaran PPKM Level 1 Covid-19 Kabupaten Kendal dilaksanakan dengan kekuatan 4 Personil TNI 2 Personil Polri 2 Personil
"Tim melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar Prokes di wilayah Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal agar mematuhi PPKM Darurat covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Level 1,," ujar Kapolsek Cepiring
Dikatakan Agung bahwa anggota telah memberikan dan Menempelkan himbauan serta pemberlakuan jam Opsnal Pertokoan juga Kegiatan masyarakat dimasa PPKM Level 1 maksimal Pkl. 22.00 Wib
"Adapun jumlah pelanggar sebanyak 5 pelanggar dimana masih terdapat warga yang tidak memakai masker dan petugas memberi teguran secara lisan," kata Agung
Sementara itu Taufik (50) salah satu pelanggar mengatakan dirinya tidak tau karena PPKM level satu dikira sudah bebas dari Corona makanya tidak memakai masker,
"Untuk selanjutnya saya akan memakai masker untuk menjaga diri selama kegiatan di luar rumah, serta menutup warung makan saya pada jam yang di tentukan, semoga dengan kegiatan ini kita bisa terhindar dari Corona," jelas Taufik
Suroto Anto Saputro