Bandar Sabu Dimedan, Ditangkap Satnarkoba Polres Asahan

Diterbitkan oleh Saiful pada Kamis, 9 Juni 2022 00:00 WIB dengan kategori Asahan dan sudah 1.646 kali ditampilkan

ASAHAN - Dalam upaya untuk memberantas peredaran narkotika jenis sabu-sabu, anggota  Satnarkoba Polres Asahan memburunya hingga ke Medan tepatnya di jalan Ulayat Raya kelurahan Klambir V kebun kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Dari perburuan yang dilakukan anggota Satnarkoba Polres Asahan dapat membekuk 2 pelaku dengan barang buktinarkotika jenis sabu-sabu sebanyak 905,44 gram.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Nasri Ginting dalam keterangannya Kamis (09/06/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 orang tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Masing masing tersangka “MN alias Nur alias Inul” yang kerap disapa dengan panggilan Ketua (45) warga jalan Danau Jempang kelurahan Sei Agul kecamatan Medan Barat Kodya medan dan tersangka “H alias Hartoyo alias Toyo (49) warga jalan Klambir V gang Alangisa kelurahan Lalang kecamatan Medan Sunggal Kodya Medan.

Terhadap ke 2 tersangka dimaksud di bekuk oleh tim yang dipimpin kanit lidik I Satnarkoba Polres Asahan di jalan Ulayat Raya kelurahan Klambir V kebun kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (04/06/2022) sekira pukul 12.00 wib, ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan kronologis penangkapan tersebut, awalnya anggota Satnarkoba Polres Asahan yang dipimpin kanit lidik I Iptu Mulyoto bersama tim mendapatkan informasi adanya seorang lelaki dewasa yang bernama “ MN alias Nur alias Inul” yang kerab disapa dengan panggilan Ketua yang berada di Medan senantiasa menyediakan barang narkotika jenis sabu-sabu berapapun banyaknya.

Mendapatkan informasi ini tim langsung berangkat ke kota Medan, dan anggota yang sudah melakukan under cover buy bertemu dengan tersangka “ MN alias Nur alias Inul” yang kerab disapa dengan panggilan Ketua dan memesan barang dimaksud kepada tersangka.

Anggota Satnarkoba Polres Asahan saat itu memesan sebanyak 1 Kilogram kepada tersangka dan disanggupinya serta membawa anggota yang sudah melakukan penyamaran ini dibawa ke salah satu kandang lembu yang berada di jalan Ulayat Raya tersebut.

Tersangka ini setelah terdapat kesepakatan harga selanjutnya menyerahkan bungkusan plastik kepada anggota yang melakukan penyamaran tersebut, dan pada saat itulah anggota melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap ““ MN alias Nur alias Inul” yang kerab disapa dengan panggilan Ketua.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira juga mengatakan selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di salah satu pondok bertingkat yang ditunjukan oleh tersangka dan dapat ditemukan tersangka “ H alias Hartoyo alias Toyo” saat mengkumsi narkotika jenis sabu-sabu dan dilakukan penggeledahan juga dapat ditemukan 2 kantong plastik klip berisikan butiran narkotika jenis sabu-sabu .

Dan saat dilakukanintrogasi ke 2 tersangka mengakui narkotika tersebut diakui miliknya dan diperoleh dari dari seorang pria yang benama Badak warga Aceh.

Dari penangkapan tersebut dapat diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9 kantong plastikklip dengan total berat 905,44 gram, serta barang bukti lainnya , terhadap ke 2 tersangka saat ini sudah berada di rumah tahanan SatNnarkoba Polres Asahan, dan hingga saat ini kami juga masih melakukan pengembangan kasus dimaksud, pungkasnya.(fra)