Buat Resah ! Operator Judi Tembak Ikan Ditangkap Unit Jatanras Polres Asahan
ASAHAN | Akibat membuat resah masyarakat akhirnya pihak Unit Jatanras Polres Asahan berhasil menangkap inisial JPD (43) pelaku judi tembak ikan (Operator) yang berada di Dusun IX Bukit sari Desa Teladan Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan Kamis kemarin (29/12/2022) sekira jam 19.00 wib.
Satu pelaku yang ditangkap ini diduga sebagai operator. Mereka ditangkap pada Kamis Kemarin (29/12/2022) sekira jam 19.00 wib di lokasi kejadian. Hal itu diungkap Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Muhammad Said Husen. SIK Selasa (03/01/2023).
Pengungkapan kasus judi tembak ikan ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa warga disekitar resah adanya aktivitas judi di Dusun IX Bukit sari Desa Teladan Kecamatan Tinggi Raja.
“Selanjutnya personel Unit Jatanras Polres Asahan melakukan penyelidikan dan menangkap operator judi tembak ikan tersebut.,” katanya.
Kata Husen lagi, dari lokasi pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit meja judi tembak ikan, satu buah chip game, dan uang tunai Rp 260.000
“Saat ini satu operator judi tersebut bersama barang bukti sudah berada di sel Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (red)