Tak Kapok Keluar Dari Penjara, Residivis di Labusel Main Sabu Lagi

Diterbitkan oleh Fran pada Ahad, 12 Februari 2023 18:19 WIB dengan kategori Headline Hukum Dan Kriminal Medan dan sudah 900 kali ditampilkan

LABUSEL | Meski sudah pernah masuk penjara rupanya tak membuat MR Alias Otong (40) warga Dusun Sidorejo Desa Pengarungan Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini jera. Residivis kasus narkoba ini kembali berulah, mengedarkan sabu-sabu dan akibatnya ia kembali berurusan dengan polisi Minggu (12/02/2023).

MR Alias Otong ditangkap di Jalan Simpang Rudi S Areal perkebunan PT. Asam Jawa Desa Pengarungan Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (31/01/2023) Sekira Pukul 17.00 Wib.Dari pelaku, polisi menyita barang bukti 21 plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 72, 25 Gram bruto.

”Benar kami ada menangkap satu orang pengedar narkoba. Pelaku satu ini sudah pernah masuk Penjara (Residivis) dengan kasus serupa,” kata Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo, SH.MH melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP E.R GINTING, SH.MH

AKP E.R, Ginting menceritakan, penangkapan mantan narapidana ini tidak lepas dari Pantauan terhadap pelaku pengedar dan Bandar yang telah selesai menjalani hukuman sehingga mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa adanya seorang laki-laki yang baru bebas menjalani hukuman penjara dalam kasus narkoba di Desa Pengarungan Kecamatan Torgamba, yang sering ada transaksi Narkotika jenis sabu.

Menerima laporan tersebut, saya (Kasat-red) menugaskan Kanit Idik I Ipda CH Suhartono bersama Team melaksanakan penyelidikan dan menangkap pengedar narkoba sabu yang baru bebas dari Hukuman penjara.

Bermula dari situlah, polisi melakukan undercover buy terhadap mantan narapidana yang lagi-lagi mengendarai sepeda motor honda Vixion warna hitam No Pol  BK 4737 OI dan berhenti, kemudian pelaku turun langsung menunjukkan 2 plastik klip di tangan kirinya narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Simpang Rudi S Perkebunan PT. Asam Jawa Desa Pengarungan Kecamatam Torgamba, Team Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku

MR Alias Otong saat dilakukan diintrogasi ditempat mengakui bahwa Narkotika tersebut miliknya dan masih ada menyimpan Narkotika jenis sabu di rumahnya di Dusun Sidorejo Desa Pengarungan kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan,"ucap AKP E.R Ginting.

Mendengar ocehan dari pelaku MR Alias Otong, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labusel  meluncur kerumah pelaku yang didampingi Kepala Dusun Sidorejo, saat dilakukan pemeriksaan didalam kamar tidur di temukan tas warna coklat berisi 19 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat 62, 25 Gram bruto, 1 bungkus kertas berisi daun Ganja kering seberat 3, 54 Gram bruto dan daun ganja kering di dalam guci di dekat pintu luar dapur sebanyak 3 bungkus besar seberat 100 Gram bruto serta uang hasil penjualan 5 Juta,"kata Kasatres Narkoba Labusel.

Pelakupun mengaku bahwa Narkotika jenis sabu sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan panggilan AB (warga Tanjung Balai), dan disitu pihak Opsnal Satres Narkoba Labusel melakukan pengembangan terhadap AB namun pelaku AB belum dapat ditemukan (DPO).

”Saat ini, Terhadap tersangka dan Barang bukti telah diamankan dikantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses penyidikan selanjutnya," tutup AKP E.R Ginting.(red)