Disaksikan Sekda Pangkep, Tiga Lembaga Teken SeB JKN

Diterbitkan oleh Admin pada Kamis, 16 Februari 2023 19:30 WIB dengan kategori Daerah Headline dan sudah 1.095 kali ditampilkan

Pangkep, - Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan Cabang Makassar bersama Kejaksaan Negeri Pangkep dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep kembali melakukan penandatanganan (SE) Bersama tentang kewajiban kepesertaan JKN aktif bagi pekerja yang dipekerjakan oleh pemberi kerja.

Kegiatan Rabu (15/2/2023) dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Pangkep yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkep, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas PTSP, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pangkep, Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pangkep, dan Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Makassar.

Fajar Gurindro Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep mengemukakan bahwa Kejari Pangkep selaku ketua forum kepatuhan kepesertaan JKN, bahwa terkait surat edaran ini diharapkan jadi acuan dan panduan informasi yang lengkap dalam pelaksanaan penegakan kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Sebelumnya surat edaran ini telah dibahas bersama terkait redaksi dan isi yang dituangkan didalamnya, sehingga dapat lebih mudah dipahami karena melibatkan seluruh elemen terkait,” jelas Fajar.

Dikesempatan ini pula Fajar menyampaikan penandatanganan Surat Edaran Bersama ini sebagai komitmen bersama tiga Lembaga yaitu Pemda Kabupaten Pangkep, Kejari Pangkep dan BPJS Kesehatan, agar dapat memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat khususnya dalam kesehatan yang merupakan kebutuhan pokok agar dapat memiliki kehidupan yang lebih baik.

Hal senada diungkapkan Hj. Suriani selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkep pada kesempatan yang sama menyampaikan Surat Edaran ini untuk disosialisasikan dan di informasikan agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dimana pelayanan kesehatan di Kabupaten Pangkep menjadi yang terdepan sekaligus merupakan visi dan misi Bapak Bupati Pangkep.

“Dengan penandatangan kerjasama ini, Pemda Kabupaten Pangkep berkomitmen mengawal ketat dengan tekat untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat di Kabupaten Pangkep,” tegas Hj. Suriani.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy E. L. Borotoding mengucapkan terima kasih atas besarnya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Pangkep dan Kejari Pangkep dimana pada tahun 2022 lalu Kabupaten Pangkep telah mencapai UHC.

“Tentunya dengan surat edaran ini menjadi komitmen bersama untuk bersama kita tindak lanjuti, dari 96,75% telah menjadi peserta JKN namun masih ada 3% yang belum menjadi peserta JKN,dan tentu menjadi tugas kita bersama untuk mengoptimalkan kepesertaan JKN yang telah disiapkan negara untuk menjamin kesehatan seluruh masyarakat di Kabupaten Pangkep,” ucap Greisthy.

Greisthy menekankan khususnya bagi pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN agar dapat patuh serta aktif dengan membayarkan iuran JKNnya. Dimana menjadi kewajiban dari pemberi kerja untuk memberikan jaminan kesehatannya.

“Dengan surat edaran ini pemberi kerja dapat patuh dengan ketentuan yang berlaku agar pekerja dapat memperoleh jaminan kesehatan yang memadai. Kami mengharapkan dukungan terus dari seluruh satuan kerja terkait yang memiliki kewenangan dalam pemberian rekomendasi teknis pada pemberian ijin usaha kepada badan usaha,” lanjut Greisthy.

Terakhir Greisthy menyampaikan terima kasih atas koordinasi yang sangat baik didalam forum maupun diluar forum, serta bantuan dari Kejari Pangkep selama ini pada bantuan pemanggilan badan usaha yang tidak patuh dalam surat kuasa khusus (SKK). (*)