GEMPA-Sumut: Bupati Kabupaten Asahan Diduga Menyalahi Wewenang

Diterbitkan oleh Saiful pada Senin, 22 Mei 2023 15:48 WIB dengan kategori Daerah Medan dan sudah 688 kali ditampilkan

MEDAN - Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa di lingkungan Kabupaten Asahan beberapa bulan yang lalu diduga telah melanggar aturan. Terdapat keterlibatan banyak pejabat dari Pemerintahan Kabupaten Asahan hingga Pemerintahan Desa yang diduga melakukan praktik yang tidak fair. Hal ini disampaikan oleh salah seorang Kandidat Kepala Desa Sei Paham, yang dikutip oleh Terkininews.com. Senin, 22 Mei 2023.

Terdapat upaya hukum yang dilakukan oleh salah seorang Kandidat Kepala Desa (Sei Paham, Kec. Sei Kepayang-Kab. Asahan) yang melibatkan media dan proses penggugatan terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa (Sei Paham). Bahkan, mereka melakukan aksi protes di depan kantor Bupati Asahan beberapa bulan yang lalu dan dilakukan mediasi dengan Wakil Bupati Kabupaten Asahan, Kasi PMD, Kapolres, dan lainnya.

Dalam mediasi tersebut, Wakil Bupati menjanjikan penyelesaian masalah ini dengan segera dan akan dilakukan tindak lanjut serta evaluasi saat menghadap Bupati (mediasi saat aksi protes di depan Kantor Bupati Kabupaten Asahan).

Pihak Kandidat Kepala Desa Sei Paham Kec. Sei Kepayang (K) telah menggugat hingga ke PTUN Kota Medan dengan didampingi kuasa hukumnya. Setelah dikonfirmasi oleh awak media, pihak penggugat memenangkan tahap gugatan pertama di PTUN Kota Medan dan mendapatkan putusan inkrah.

Namun, pada tanggal 01 November 2022, tergugat (Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa) mengajukan permohonan banding dengan register perkara No. 9/B/2023/PTUN MDN melalui Majelis Hakim PTUN Kota Medan. Putusan banding dikeluarkan pada tanggal 29 Matet 2023 dengan hasil sebagai berikut:

  • Menerima permohonan banding tergugat
  • Menguatkan putusan PTUN Medan No. B9/G/2022/PTUN.MDN tanggal 18 Oktober 2022
  • Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara

Langkah penggugatan dilakukan karena tidak adanya sanksi dan evaluasi terhadap seluruh jajaran pejabat Pemerintahan Kabupaten Asahan hingga jajaran pemerintahan Desa.

Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA-SUMUT) menekankan hal-hal berikut:

  1. Gubernur Sumatera Utara segera memanggil dan mengevaluasi kinerja Bupati Kabupaten Asahan terkait dugaan pelanggaran wewenang.
  2. Mendesak Gubernur Sumatera Utara segera memproses salinan putusan PTUN Medan yang telah inkrah dan sudah diserahkan ke Kantor Gubernur Sumatera.
  3. Segera mencopot Kasi PMD Kabupaten Asahan karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas dan diduga tutup mata terhadap dugaan yang disebutkan di atas.
  4. Melakukan evaluasi terhadap seluruh penyelenggara Pemilihan Kepala Desa di Desa Sei Paham, Kec. Sei Kepayang terkait dugaan yang disebutkan. Jika terbukti bersalah, harus diberikan sanksi yang tegas.
  5. Inspektorat Kabupaten Asahan segera melakukan audit terhadap seluruh kegiatan/pekerjaan di lingkungan Desa Sei Paham, Kec. Sei Kepayang-Kab. Asahan.

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan yang diambil, maka kami akan mengambil langkah-langkah lain, termasuk melaporkan dan melakukan aksi protes di depan Istana Negara, Kementerian Desa, dan lembaga lainnya," ujar Ketua GEMPA-SUMUT.