Evaluasi Ka. PERKIM Kab. Deli Serdang dan Periksa Pelaksana Pekerjaan
DELI SERDANG - TERKININEWS.COM - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Deli Serdang sedang melangsungkan pekerjaan di Kec. Namorambe, Desa Jaba - Perumahan Cendana Asri sejak lebih kurang sudah 5 hari berjalan. Namun kami awak media Terkininews.com mendapatkan laporan dari beberapa organisasi atas pelaksanaan pekerjaan yang ada dibadan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Deli Serdang tepatnya di Kec. Namorambe, Desa Jaba - Perumahan Cendana Asri di duga telah melanggar Undang - Undang dan Peraturan Pemkab. Deli Serdang.
Dugaan tersebut juga disampaikan oleh beberapa organisasi tadi, yakni antara lain :
1. Tidak adanya plang pekerjaan
2. Tidak sesuai dengan RAB
3. Terkesan asal jadi
Yang mana dugaan ini menjadi syarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang akan menuju ke arah merugikan negara/daerah.
Ketua KNPI Kec. Namorambe menyampaikan ke media, "ini pekerjaan yang sudah mengangkangi hukum dan undang - undang, ini harus ditindak tegas oleh Plt. Bupati Kab. Deli Serdang untuk memanggil dan mengevaluasi kinerja Ka. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Deli Serdang dan menindak Pelakasana pekerjaan/perusahaan yang terkesan asal dalam pekerjaan. "Ujar Reza/Jote"
Jika ini tidak ditindak lanjut maka kami akan segera menindak lanjuti ini hingga jika harus menurunkan masa aksi ke dinas terkait "Tambah Reza/Jote".
Ini juga menjadi PR bagi Plt. Bupati untuk melihat dan memanggil OPD yang mencoba untuk memperkaya diri sendiri hingga kelompok tertentu dan bisa menyebabkan kerugian negara/daerah (F)