Diduga Tidak Berizin, Richeese Mongonsidi Medan Polonia Tetap Beroperasi
MEDAN - PT. Richeese Kuliner Indonesia terkenal dengan kuliner jenis ayam yang sensasi rasa yang berbeda dengan kuliner ayam lainnya dan Richeese Kuliner Indonesia ini juga sudah begitu banyak cabang diseluruh Republik Indonesia, termasuk dikota - kota besar salah satunya di Kota Medan - Sumatera Utara.
Diantara beberapa cabang Richeese Kuliner Indonesia yang berada di Kota Medan diduga sampai hari ini tidak mengantongi izin perpanjangan lokasi beroperasi oleh pihak Pemerintahan Kota Medan dan Dinas terkait. Hasil informasi yang dikutip awak media dan hasil investigasi dilapangan bersamaan bukti - bukti yang sudah di dapat.
Salah satu yang menjadi dugaan kuat Richeese Kuliner Indonesia yang tidak mempunyai perpanjangan lokasi beroperasi adalah, Richeese Kuliner Indonesia yang beralamat di Jl. Mongonsidi Kec. Medan Polonia Kota Medan. Namun sampai hari ini mereka tetap beroperasi walau tidak mengantongi perpanjangan lokasi beroperasi dari pihak Pemko Medan dan Dinas terkait.
Dugaan kuat bukti autentik yang dikantongi hari ini, pada tanggal 16 Februari 2024 pihak Richeese Kuliner Indonesia yang beralamat Jl. Mongonsidi Kec. Medan Polonia mengajukan permohonan persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang (P-KKPR) kepada pihak Pemko Medan c/q Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.
Dengan Nama pemohon Septian Syahrurozi yang beralamat di Jl. STM Mandiri, Depok/Pancoran Mas.
Sesuai Undang - Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007, Tentang Penataan Ruang, UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah, UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Karya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2022 Tentang Bangunan Gedung dan ada beberapa UU dan Peraturan- peraturan yang sudah dikangkangi oleh pihak Richeese Kuliner Indonesia yang beralamat Jl. Mongonsidi Kec. Medan Polonia Kota Medan.
Atas dugaan yang dilanggar dan dikangkangi oleh pihak Richeese Kuliner Indonesia Jl. Mongonsidi Kec. Medan Polonia dan sampai hari ini Richeese Kuliner Indonesia tetap juga beroperasi dengan tenang dan senang, maka ini menjadi tugas penting bagi Pemko Kota Medan dan Dinas terkait untuk meninjau dan memanggil Manager maupun HRD yang berapada dibadan Richeese Kuliner Indonesia Jl. Mongonsidi Kec. Medan Polonia untuk dievaluasi dan jika benar melanggar dan mengangkangi UU dan Peraturan-peratura maka harus ditindak tegas jika perlu harus segera ditutup sebab sudah merugikan negara/daerah dan pembocoran PAD Kota Medan.
Saat media terkininews.com mengkonfirmasi kepada no HP yang tertera dalam bukti yang kami punya atas Nama Septian Syahrurozi "maaf salah sambung" Ucapnya. (F)