Pemkab Kepulauan Anambas Bahas Penataan Tenaga Non-ASN dalam Anggaran 2025
ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas menggelar Rapat Pembahasan Tenaga Non ASN dalam penganggaran tahun 2025.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas pada Jumat, (31/01/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M., yang kesempatan itu sebagai pimpinan rapat mengatakan bahwa dalam rapat tersebut membahas terkait penataan pegawai non ASN yang sedang mengikuti seleksi tes PPPK.
"Jadi kita bahas penataan mereka, kita mau cari regulasi yang tepat untuk mereka dari mulai bulan Januari sampai kemudian nanti mereka terima SK," ucapnya saat diwawancarai usai pelaksanaan rapat.
Sahtiar juga menerangkan bahwa saat ini pihaknya sudah mendapatkan SK provinsi yang telah ditandatangani oleh gubernur untuk kemudian akan dipelajari.
"Kita tadi menyepakati untuk mempelajari itu, apakah itu yang akan menjadi acuan kita dan selanjutnya nanti kita akan diskusikan untuk mengambil keputusan. Kalau memang oke, berarti kita akan adopsi SK yang dikeluarkan gubernur," sebutnya.
Sahtiar pun menerangkan terkait dengan gaji bulan Desember 2024 untuk 151 PTT yang sudah tidak bekerja lagi karena tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK, pihaknya sedang menunggu hasil review dari Inspektorat. Selanjutnya pihaknya akan melakukan pergeseran anggaran untuk membayar gaji mereka.
"Kita tunggu hasil review, nanti kita geser, ya kita bayar, karena itu menjadi prioritas kita termasuk juga dengan penganggaran media," pungkasnya.