Saat Pungli Berkedok Sumbangan Sukarela di SMP Negeri Kabupaten Tegal Jadi Beban Orangtua
TEGAL - Diduga pungutan berkedok sumbangan masih sering dilakukan sekolah-sekolah diwilayah kabupaten Tegal, kemungkinan besar hal itu dilatarbelakangi oleh ketidakcukupan biaya pendidikan yang tidak tercover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Lebih lanjut, belakangan ini tim media terkininews.com menerima informasi dari salah satu orang tua siswa yang bersekolah di SMP Negeri 3 Pangkah Kabupaten Tegal tentang adanya dugaan pungutan tersebut.
Menurut salah satu orang tua siswa kelas VII SMP Negeri 3 Pangkah yang enggan disebutkan namanya saat ditemui dirumahnya,Kamis (13/2/2025) mengatakan,awalnya dirinya mendapat undangan dari pihak sekolah pada tanggal 7 Februari 2025 kemarin, dalam undangan tersebut tertulis perihal pendidikan.
Setelah saya menghadiri undangan tersebut, saya kaget ketika mengisi daftar absensi ada salah satu guru yang sedang berjaga mengatakan, barangkali mau nitip uang dulu,dirinya pun bingung setelah mendengarnya.
Akhirnya orang tua siswa tersebut baru memahami setelah dirinya berada didalam ruangan ada pemberitahuan dari salah satu anggota Komite mengatakan, bahwa pihak sekolah memerlukan anggaran untuk pembangunan pavingisasi halaman sekolah, untuk itu pihak sekolah memohon tiap siswa kelas VII untuk iuran dana sebesar 300 ribu per siswa.
"Bahwa pihak komite mengatakan iuran tersebut bisa di cicil paling lambat akhir maret 2025",tandasnya.
Untuk mengecek kebenaran aduan dari salah satu orang tua siswa SMP Negeri 3 Pangkah tersebut, akhirnya kami bersama tim mendatangi sekolahan tersebut untuk konfirmasi kepada pihak sekolahan.
Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Pangkah Kabupaten Tegal Moh.Uyup saat di temui diruang kerjanya,dirinya membenarkan bahwa pihaknya memang menarik dana kepada siswanya,tapi jika dikatakan iuran Kepala Sekolah tersebut mengatakan kurang tepat, lebih tepatnya sumbangan karena pihak sekolah tidak menentukan nominal.
Kemungkinan adanya kesamaan, sesama wali murid biasanya saling menanyakan satu sama lain, kamu mau kasih berapa saya ikutan sama kaya yang kamu kasih biasanya seperti itu, misal ada siswa yang tidak mampu dan tidak memberikan dananya juga tidak masalah, ujar Moh. Uyub.
"Intinya semua penarikan dana yang di Bebani siswa kelas VII di SMP Negeri 3 Pangkah semuanya itu kegiatan komite bukan semata - mata kegiatan sekolah",Pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, AlFatah menanggapi permasalahan ini dirinya mengungkapkan terima kasih atas temuan rekan media dilapangan, segera mungkin akan melakukan kroscek secara langsung.
Yang harus di ingat Kepala Sekolah itu,kalo kebutuhan siswa itu silakan di perbolehkan iuran contohnya seperti piknik,iuran Pramuka,iuran PMI itu semua kegiatan siswa.
"Kalo pungutan itu diperbolehkan untuk sekolah swasta tapi kalo sekolah negeri yang di perbolehkan itu sumbangan tapi dengan prosedur di musyawarah bersama,lalu bagi yang miskin tidak ditarik,tidak pake nominal sama rata,tidak ada jangka waktu dan bukan sebagai persyaratan apa pun"tandas Alfatah.
Intinya tindakan yang pertama kali dari pihak Dinas akan segera mungkin kroscek prosedurnya yang dia lakukan benar apa tidak,kalo memang prusedurnya salah dan menyalahi aturan gimana caranya harus di hentikan dan dana yang sudah masuk segera mungkin di kembalikan kepada orang tua siswa.
Dirinya berharap kepada seluruh Kepala sekolah ikuti regulasi yang ada,lalu berkreasilah dan berinovasilah tetapi tidak melanggar aturan dan tidak membebani siswa- siswa yang miskin,pungkasnya.



