Mantan Kasat Narkoba Dituntut Mati karena Jual Barang Bukti Sabu

Diterbitkan oleh Redaksi pada Senin, 26 Mei 2025 15:10 WIB dengan kategori Headline Hukum Dan Kriminal Polri dan sudah 167 kali ditampilkan

BATAMTERKININEWS.COM -  Mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Komisaris Polisi (Kompol) Satria Nanda, dituntut hukuman mati atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penjualan narkotika jenis sabu, yang merupakan barang bukti.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin, 26 Mei 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alinaex menyatakan bahwa Satria Nanda didakwa berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Majelis hakim dimohon menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,” ujar JPU Alinaex.

Dalam persidangan, JPU tidak menemukan faktor yang meringankan. Sebaliknya, status terdakwa sebagai aparat penegak hukum dianggap memperburuk keadaan, karena ia seharusnya melindungi hukum, bukan justru melanggarnya. Selain itu, Satria dinilai tidak kooperatif karena memberikan keterangan yang tidak jelas.

Kasus ini tidak hanya melibatkan Satria Nanda. Beberapa terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus serupa juga dituntut hukuman mati, sementara lainnya dituntut penjara seumur hidup dan hukuman 20 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Tiwik, memberi waktu kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan tertulis hingga Senin, 2 Juni 2025. Selama proses tersebut, terdakwa tetap menjalani masa tahanan.