Presiden Prabowo Teken Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP, Pemerintah Ungkap Alasan Resmi
JAKARTA - TERKININEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers bersama di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 25 November 2025. Konferensi pers ini digelar untuk menjelaskan respons pemerintah atas aspirasi publik mengenai perkembangan kasus hukum yang melibatkan sejumlah pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sejak Juli 2024.
Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR telah menerima banyak masukan dari masyarakat terkait dinamika hukum di ASDP. Komisi Hukum kemudian melakukan kajian mendalam terhadap perkara yang tengah diproses sejak Juli 2024.
“Hasil kajian kami telah disampaikan kepada pemerintah, khususnya terkait perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujar Dasco.
Ia menambahkan bahwa komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah membuahkan keputusan penting. “Alhamdulillah, hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi ketiga nama tersebut,” ungkapnya.
Menindaklanjuti hal itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan proses kajian pemerintah sebelum keputusan diambil. Ia menegaskan bahwa setiap permohonan masyarakat terkait kasus hukum ditelaah secara menyeluruh oleh kementerian terkait, termasuk melibatkan para ahli hukum.
Berdasarkan permohonan rehabilitasi yang diajukan DPR, Kementerian Hukum kemudian menyampaikan pertimbangan kepada Presiden. Presiden Prabowo akhirnya memutuskan untuk memberikan hak rehabilitasi kepada para pejabat ASDP tersebut.
“Baru sore ini Presiden menandatangani persetujuannya, dan kami diminta menyampaikan langsung kepada publik,” jelas Menteri Pras. Ia menegaskan proses lanjutan akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah menekankan bahwa langkah ini merupakan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan keadilan yang berlandaskan kebenaran dan kepastian hukum. Rehabilitasi tersebut mencerminkan keberanian negara memperbaiki ketidaktepatan dalam proses hukum dan memulihkan nama baik ketika fakta mendukung hal tersebut.

