Reklamasi Tanjung Tritip Membengkak 31,5 Hektare, ABI Pertanyakan Pengawasan

Diterbitkan oleh Redaksi pada Ahad, 11 Januari 2026 06:01 WIB dengan kategori Batam dan sudah 381 kali ditampilkan

BATAM - TERKININEWS.COM - Janji inspeksi mendadak (sidak) yang disampaikan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, pada akhir 2025 terkait aktivitas reklamasi di Tanjung Tritip hingga kini belum terealisasi. Di tengah belum adanya tindakan tersebut, penimbunan pesisir di Kelurahan Tanjung Uma, Kota Batam, justru terus meluas secara signifikan.

Lembaga swadaya masyarakat Akar Bhumi Indonesia (ABI) kembali melakukan pengecekan lapangan pada Selasa, 7 Januari 2026. Hasil verifikasi menunjukkan perluasan reklamasi yang mengejutkan. Dalam waktu sekitar satu bulan, luas timbunan di salah satu titik meningkat hingga 13 kali lipat.

Founder ABI, Hendrik Hermawan, menilai aktivitas reklamasi tersebut berlangsung secara terbuka dan seolah tanpa pengawasan. Ia mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penimbunan di kawasan tersebut.

Berdasarkan data ABI, pada 1 Desember 2025, luas reklamasi di lokasi pertama hanya sekitar 1 hektare. Kini, area itu telah membengkak menjadi sekitar 13,5 hektare. Di lokasi kedua, reklamasi bertambah dari 13 hektare menjadi sekitar 18 hektare. Secara keseluruhan, luas pesisir Tanjung Tritip yang telah ditimbun diperkirakan mencapai 31,5 hektare.

Perluasan ini terungkap setelah tim ABI mengikuti iring-iringan truk bermuatan material galian yang masuk ke lokasi pada malam 6 Januari 2026. Dampaknya mulai dirasakan masyarakat pesisir. Pencemaran perairan mengancam keramba nelayan, sementara dua pelabuhan tambat tradisional terancam terjepit material timbunan. Salah satu pelabuhan bahkan dikabarkan akan direlokasi.

Ketua ABI, Soni Riyanto, menyampaikan bahwa para nelayan enggan memberikan keterangan resmi karena merasa berada dalam tekanan dan intimidasi. Ia menilai kompensasi yang diberikan tidak sebanding dengan potensi kerugian jangka panjang yang akan mereka alami.

ABI mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran reklamasi ini ke Kementerian Lingkungan Hidup serta menyurati Amsakar Achmad sejak awal Desember 2025. Pada 3 Desember lalu, Amsakar menyatakan akan melakukan sidak langsung. Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi.

Menurut Hendrik, keterlambatan penanganan berkontribusi langsung terhadap meluasnya kerusakan lingkungan. ABI menduga reklamasi ini akan dimanfaatkan untuk pengembangan properti atau perumahan, yang dinilai berisiko tinggi bagi Batam sebagai wilayah kepulauan kecil, terutama terkait ancaman banjir dan kenaikan muka air laut.

ABI mendesak pemerintah untuk segera menghentikan sementara aktivitas reklamasi, melakukan audit perizinan secara menyeluruh, serta menegakkan hukum demi melindungi ekosistem pesisir Batam.