Pembekuan Sementara Perdagangan Akibat Penurunan IHSG
JAKARTA - TERKININEWS.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan Bursa pada Rabu, 28 Januari 2026. Tindakan tersebut diberlakukan pada pukul 13.43.13 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Perdagangan kembali dibuka pada pukul 14.13.13 waktu JATS tanpa perubahan jadwal perdagangan. Trading halt dilakukan menyusul penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8 persen.
Langkah ini diambil sebagai upaya BEI untuk menjaga agar perdagangan efek tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas serta Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui:
-
Peraturan Nomor II-A: www.idx.co.id > Peraturan > Peraturan BEI > tab Peraturan Perdagangan
-
Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025: www.idx.co.id > Peraturan > Keputusan Direksi
Kautsar Primadi Nurahmad
Sekretaris Perusahaan
PT Bursa Efek Indonesia
Call Center: 150515 (Nasional)
WhatsApp: +62 811-81-150515
Email: contactcenter@idx.co.id
Website: www.idx.co.id

