Inilah yang Perlu Dilakukan Warganet Agar Terhindar dari Resiko Hukum UU ITE
TANJUNGPINANG - Hingga akhir Oktober tahun 2020 sebanyak 324 kasus yang menimpa warganet di Indonesia. 209 orang tentang pencemaran nama baik dan 76 orang konten ujaran kebencian. Hal ini terjadi di media sosial dan bagaimana kemudian agar kita terhindar dari delik UU ITE. Ada lima hal yang perlu diperhatikan

