Pengakuan Mantan Camat Gegerkan Sidang: Uang Suap Rp350 Juta Dibagi ke Siapa?
JAWA TENGAH - Dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, mantan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti Ariawan, mengungkap keterlibatannya dalam penyerahan uang tunai sebesar Rp350 juta kepada aparat penegak hukum. Uang tersebut, menurut pengakuannya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor

