Satres Narkoba Polres Amankan Tiga Pengedar Narkoba

Diterbitkan oleh pada Senin, 12 Januari 2015 18:58 WIB dengan kategori Karimun dan sudah 1.060 kali ditampilkan

KARIMUN - Satres Narkoba Polres Karimun kembali meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Karimun. Dari ketiganya, delapan paket sabu-sabu berbagai ukuran jadi barang bukti. Hal ini sebagai bentuk komitmen Polres Karimun memberantas Narkoba.

 

Ketiga pelaku yakni As, Yi dan Ri, ketiganya warga Tanjungbalai Karimun. Yi diketahui seorang residivis dan pernah dua kali dipenjara dalam kasus yang sama dengan hukuman masing-masing 1,5 tahun dan dua tahun.

 

"Untuk awal bulan ini saja kita telah mengamankan lima tersangka dari tiga lokasi berbeda. Dan semua yang telah kita amankan merupakan pengedar, dan diantaranya berinisial Yi merupakan resedivis pernah dua kali dipenjara, masing-masing 1,5 tahun dan dua tahun. Satunya lagi inisial Is alias Acu, merupakan limpahan Polsek Kundur,” ujar AKP Hendrianto, Kasatres Narkoba Polres Karimun, Senin (12/1).

 

Terkait tiga orang pengedar yakni As, Yi dan Ri. Dari ketiganya yang pertama kali diamankan yakni As, 8 Januari sore sekitar pukul 18.00 di jalan Pertambangan, Kecamatan Tebing. Saat itu tersangka As tengah mengendarai sepeda motornya dicegat petugas. Awalnya petugas tidak menemukan barang bukti saat tubuh As digeledah. Namun saat penggeledahan dilakukan terhadap sepeda motornya, petugas berhasil menemukan dua paket kecil sabu.

 

Dari keterangan As, petugas mendapati informasi bahwa serbuk haram tersebut ia peroleh dari tersangka Yi, warga perumahan Laixing. Saat petugas hendak menangkapnya, Yi sempat membuang barang bukti sabu-sabu ke dalam lubang wc rumahnya. Meski begitu, petugas tetap bisa mendapati barang bukti sebanyak 4 paket sabu-sabu. Saat diinterogasi, tersangka Yi mengaku memperoleh sabu dari tersangka Ri, warga Teluk Air, RT 4 RW 1. Ri diduga jaringan narkoba asal Batam.