Sah KPPU Putuskan Tiga Perusahaan Lion Air Group Lakukan Praktek Diskriminasi
JAKARTA, -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam pembacaan putusannya Senin (29/3/2021) memutuskan tiga perusahaan tergabung dalam Lion Air Group terbukti sah dan meyakinkan melakukan praktek diskriminasi terkait dengan kerja sama penjualan kapasitas kargo dalam jasa pengangkutan barang dari beberapa bandara.
Adapun menurut Kepala Biro Humas dan Kerja Sama bahwa TKP tersebut diantaranya di Bandara Hang Nadim ke Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Juanda dan Bandara Kualanamu.
"Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Lion Mentari (Terlapor I), PT Batik Air Indonesia (Terlapor II) dan PT Lion Express (Terlapor IV)". Ujar Deswin Nur selaku Kepala Biro Humas dan Kerja Sama
Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar kepada masing-masing terlapor, sehingga secara total, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3 miliar kepada Lion Air Group.
Adapun terlapor lain, yakni PT Wings Abadi (Terlapor III) dinyatakan tidak melanggar, karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara ini. Papar Deswin Nur
Lanjut kemudian pada perkara inisiatif dengan nomor register 07/KPPU-I/2020 ini bermula dari adanya penumpukan kargo (barang, pos dan kargo) yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam pada periode Juli - September 2018.
Dalam penyelidikan, didapatkan bukti adanya perjanjian kerja sama yang dilakukan PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Wings Abadi selaku pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal yang menyediakan layanan jasa angkutan barang dari bandar udara tertentu ke bandar udara tujuan, dengan PT Lion Express yang merupakan perusahaan jasa pengiriman paket dan dokumen secara door to door ke seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan penerbangan Lion Air Group. Terang Deswin Nur
Baca Juga : Tak Hadiri Panggilan KPPU Lion Air Langgar Pasal 41 ayat 2 UU 51999
Lanjut dalam kerja sama tersebut, KPPU menemukan adanya hak ekslusif atau eksklusifitas kepada PT Lion Express untuk penggunaan kapasitas kargo sebesar 40 (empat puluh) ton per hari untuk 4 (empat) rute penerbangan yang telah disepakati.
Tindakan tersebut terbukti menutup dan/atau mempersulit akses pengiriman barang bagi agen kargo yang terdaftar sebagai agen resmi selain PT Lion Express, sehingga terpaksa menggunakan jasa kargo alternatif lain dan/atau perantara agen-agen kargo lain. Ungkap Deswin
"Namun nahas perilaku diskriminasi tersebut tidak berjalan efektif karena PT Lion Express tidak berhasil mengambil konsumen agen-agen kargo lain dan justru berpindah ke maskapai lain". Jelasnya
Sementara itu dari keterangan Ketua Majelis Komisi Kodrat Wibowo, S.E., Ph.D. bahwa berdasarkan berbagai fakta di persidangan tersebut, Majelis Komisi akhirnya memutuskan PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Namun PT Wings Abadi tidak terbukti melanggar, karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara ini". Terang Ketua Majelis Komisi
Untuk itu, Majelis Komisi menghukum PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express untuk masing-masing membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Lebih lanjut, memperhatikan berbagai pertimbangan, antara lain seperti sifat kooperatif, dampak negatif, dampak pandemi Covid-19 kepada para terlapor, dan fakta bahwa perjanjian tersebut telah dihentikan, maka Majelis Komisi juga menetapkan denda tersebut tidak perlu dilaksanakan para terlapor, kecuali jika dalam jangka waktu 1 (satu) tahun semenjak Putusan berkekuatan hukum tetap, ketiga terlapor melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. (***/)

