Miras Ilegal di Tengah Kota: Penggerebekan Pub Panda Ungkap Celah Hukum dan Bisnis Abu-abu
BATAM - TERKININEWS.COM - Penggerebekan tempat hiburan malam Pub Panda di One Mall Batam pada Senin malam (27/10/2025) menyoroti lebih dalam persoalan lemahnya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal dan keberadaan warga asing di sektor hiburan malam.
Operasi gabungan Bea Cukai dan Imigrasi Batam memang berhasil mengamankan puluhan botol miras tanpa cukai serta satu warga negara Tiongkok yang diduga sebagai pemodal utama. Namun, peristiwa ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa pelanggaran semacam ini bisa terjadi di lokasi komersial besar dan strategis seperti One Mall?
Sejumlah pengamat menilai, razia semacam ini hanya menyentuh “puncak gunung es.” Banyak tempat hiburan di Batam yang diduga menjalankan aktivitas serupa tanpa pengawasan intensif. Koordinasi antarlembaga dan transparansi perizinan juga dipertanyakan, terutama dalam hal izin edar minuman beralkohol dan keberadaan tenaga kerja asing.
“Jika benar ada pelanggaran sistemik, maka ini bukan sekadar pelanggaran cukai, tetapi juga soal tata kelola dan pengawasan lintas instansi,” ujar salah satu pengamat ekonomi Batam yang enggan disebutkan namanya.
Hingga kini, Bea Cukai Batam belum mengumumkan hasil resmi pemeriksaan. Sementara pihak Imigrasi masih mendalami status dan dokumen keimigrasian WNA yang diamankan. Kasus ini menambah daftar panjang tantangan penegakan hukum di sektor hiburan malam di Batam yang kerap kali lolos dari pengawasan hingga terjadi razia mendadak.




