Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Paulus Andi Nursalim Divonis Bebas, Jaksa Akan Kaji Putusan
PONTIANAK - TERKININEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak memutus bebas terdakwa kasus dugaan korupsi di Bank Kalbar, Paulus Andi Nursalim (PAM). Putusan yang dibacakan pada awal pekan ini mengejutkan banyak pihak, terutama mereka yang sejak awal mengikuti proses persidangan kasus tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Paulus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim menilai tidak ada cukup bukti yang menunjukkan adanya tindakan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain yang berakibat pada kerugian keuangan negara.
Pihak Kejaksaan menanggapi putusan tersebut dengan sikap hati-hati. Melalui pernyataan resminya, jaksa penuntut umum menyebut akan melakukan kajian mendalam terhadap seluruh pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kami akan meneliti secara detail dasar pertimbangan majelis hakim. Jika dalam prosesnya ditemukan kejanggalan atau indikasi pelanggaran, kami siap menempuh upaya hukum banding, bahkan hingga kasasi,” ujar salah satu jaksa penuntut umum setelah sidang selesai.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Paulus Andi Nursalim menyambut lega putusan bebas tersebut. Mereka menilai keputusan itu menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang diarahkan kepada kliennya tidak memiliki dasar yang kuat. “Sejak awal kami yakin klien kami tidak bersalah dan tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” ujar pengacara singkat.
Saat ini, pihak Kejaksaan masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan untuk mempelajari lebih rinci isi dan dasar pertimbangan hukum majelis hakim. Keputusan terkait langkah hukum berikutnya akan diumumkan setelah seluruh proses evaluasi selesai dilakukan.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kalimantan Barat, mengingat nama Bank Kalbar dan beberapa pejabatnya sempat dikaitkan dalam pusaran dugaan penyimpangan dana. Putusan bebas tersebut menimbulkan beragam reaksi, sebagian menilai itu sebagai kemenangan hukum, sementara lainnya menilai masih ada banyak hal yang perlu diusut lebih dalam.

