Partisipasi Masyarakat dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, (Antara Realitas dan Sebuah Harapan)
Oleh: Diah Siti Utari Dosen dan Aktivis Perempuan Dalam UUD 1945 khususnya Pasal 28 B ayat (2) disebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pemenuhan hak anak sendiri terdiri dari 5 kluster tersebut